Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Resor Kota Palembang, Sumatera Selatan, menindak sejumlah oknum anggota yang bertugas di unit Shabara yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.
"Anggota Sabhara yang ditangkap Propam ketika melakukan pungli kepada masyarakat di area publik sekarang ini sudah diamankan dan menjalani proses hukum," kata Kapolresta Palembang Kombes Pol Tommy Arya Dwianto, di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan, praktik pungutan liar (pungli) dengan alasan apapun tidak dibenarkan, jika ada anggota yang bertugas di Polresta hingga Polsek yang kedapatan melakukan praktik tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
"Seluruh anggota di jajaran Polres Palembang sudah diperingatkan dan selalu diingatkan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang dipercayakan negara kepadanya dalam pelayanan publik tertentu dan penegakan hukum," ujarnya.
Menurut dia, dalam beberapa pelayanan kepada masyarakat ada yang membutuhkan biaya yang diatur secara resmi seperti pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Dalam pelayanan seperti pembuatan SIM dan SKCK memang ada biaya administrasi resminya, namun jika masyarakat diminta mengeluarkan biaya di luar ketentuan jangan mau dan bila menemukan oknum anggota yang melakukan pemungutan biaya di luar ketentuan segera laporkan ke Propam.
Petugas yang memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh melakukan pungutan uang di luar ketentuan yang telah ditetapkan, jika sampai melakukannya itu namanya pungli dan bila ketahuan oknum anggota yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas, ujar Kombes Tommy. ***2***
(T.Y009/B/I007/I007) 18-10-2016 18:39:22
Berita Terkait
STIPER Sriwigama Palembang gelar praktisi mengajar pengelolaan hutan lestari
Sabtu, 18 Mei 2024 19:11 Wib
Satpol PP tegaskan tertibkan APK liar setiap hari di Palembang
Sabtu, 18 Mei 2024 15:46 Wib
Pusri: Alokasi pupuk subsidi meningkat dua kali lipat
Sabtu, 18 Mei 2024 7:03 Wib
BPJS Kesehatan Palembang evaluasi kepesertaan JKN kepala desa
Jumat, 17 Mei 2024 21:25 Wib
Polisi Musi Rawas gelar baksos bersihkan fasilitas umum pasca-banjir
Jumat, 17 Mei 2024 16:11 Wib
Menlu: upaya Israel hambat bantuan kemanusiaan untuk Gaza sistematis
Jumat, 17 Mei 2024 15:31 Wib
ANTARA dan Jamkrindo tanda tangani MoU kerja sama penjaminan
Jumat, 17 Mei 2024 15:30 Wib
KPK panggil pimpinan perusahaan sekuritas sidik korupsi di PT Taspen
Jumat, 17 Mei 2024 15:28 Wib