Sofwatillah penuhi panggilan Polda Sumsel 15 September

id Angggota dpr, Sofwatillah Mohzaib, polda, kasus, penipuan, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Daniel Monang Silitonga

Sofwatillah penuhi panggilan Polda Sumsel 15 September

Kasubdit Renata Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Paisol menjelaskan belum dipenuhinya pemanggilan anggota DPR RI Sofwatillah. (Foto Antarasumsel.com/16/Yudi Abdullah)

...Anggota DPR itu akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada 15 September 2016, sesuai ketentuan akan ditunggu hingga batas waktu yang dijanjikan sebelum dilayangkan surat panggilan kedua...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Anggota DPR asal Sumatera Selatan Sofwatillah Mohzaib berjanji akan memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda provinsi setempat pada 15 September, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang milik pengusaha.

"Anggota DPR itu akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada 15 September 2016, sesuai ketentuan akan ditunggu hingga batas waktu yang dijanjikan sebelum dilayangkan surat panggilan kedua," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel Monang Silitonga, di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, anggota DPR Sofwatillah Mohzaib belum memenuhi panggilan karena hingga kini masih disibukkan dengan sejumlah pekerjaan dan tugas negara.

Untuk melakukan pemanggilan anggota DPR itu telah sesuai dengan ketentuan seperti adanya persetujuan dari Presiden.

"Sofwatillah adalah anggota dewan, berdasarkan Undang Undang untuk memanggilnya harus izin Presiden, dan izin tersebut telah diperoleh penyidik sehingga surat panggilan pertama sudah dilayangkan ke rumah terlapor yang ada di Palembang pada Agustus lalu," ujarnya.

Pemanggilan anggota DPR asal provinsi ini terkait laporan pengusaha perkebunan kelapa sawit Mularis Djahri yang masuk pada 1 September 2013.

Berdasarkan laporan No.LP-B/540/IX/2013 Sofwatillah Mohzaib yang dikenal dengan sapaan Opat itu diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik Mularis sebesar Rp2,5 miliar.

Uang tersebut diberikan Mularis untuk biaya kepengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT Campang Tiga di Desa Campang Tiga Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) seluas empat hektare, namun hingga kini HGU tersebut belum juga selesai, kata Daniel.

Sementara Penasihat Hukum Mularis (pelapor) Indra Cahya menyambut baik rencana hadirnya terlapor anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Sofwatillah memenuhi panggilan Polda Sumsel atas kasus yang dilaporkan kliennya itu.

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus tersebut kepada penyidik karena sejauh ini prosesnya masih sesuai dengan jalurnya," ujarnya.

Kasus yang cukup lama mengendap tersebut perlu dituntaskan dengan memeriksa terlapor, melalui proses hukum itu diharapkan dapat membuat terang perkara dan diharapkan siapapun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum itu ditindak tegas, ujar Indra.