Palembang (ANTARA Sumsel) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang menangani kasus pencabulan yang dilakukan seorang kakek terhadap cucunya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan aksi bejat dilakukan Baihaki (67) warga Mata Merah Kalidoni Palembang yang dilaporkan keluarganya sendiri pada Jumat ((17/6).
Berdasarkan keterangan pelapor, pencabulan ini dilakukan terhadap cucu kandungnya berinisial T (15) selama kurang lebih enam tahun.
Setiap kali selesai melampiaskan nafsu bejatnya itu tersangka selalu memberikan uang sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu kepada korban.
Perbuatan tersangka terbongkar setelah korban T menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, yang akhirnya melapor ke pihak berwajib.
"Tersangka mengaku sudah melakukan persetubuhan berkali-kali," ujar Maruly Pardede.
Perbuatan cabul ini dilakukan pelaku di rumahnya karena korban sudah tidak mempunyai orang tua lagi atau yatim piatu sehingga tinggal bersama dirinya.
"Modusnya tersangka membujuk korban agar mau melakukan perbuatan asusila itu. Untuk tersangka akan kita jerat tersangka dengan pasal 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Maruly.
Sementara tersangka mengakui bahwa telah melakukan perbuatan cabul tersebut dalam Bukti Acara Pemeriksaan terhadap dirinya.
"Saya tidak tahan dengan kemolekan tubuh cucu saya yang tumbuh dewasa. Saya sangat menyesali perbuatan ini," kata Baihaki.
Berita Terkait
Pemkab OKI bekali anak muda ketrampilan kerja
Kamis, 16 Mei 2024 15:43 Wib
Pemkab-Kejari OKI kolaborasi penuhi hak sipil anak terlantar
Kamis, 16 Mei 2024 15:39 Wib
Kasat Reskrim sebut ada 10 luka tusuk di tubuh ibu yang dibunuh anaknya
Kamis, 16 Mei 2024 6:35 Wib
Sorang gadis dianiaya perampok, Pemkab Garut gratiskan biaya pengobatan di RS
Minggu, 12 Mei 2024 21:00 Wib
Lebih dari 15.000 anak terbunuh dalam serangan Israel di Gaza
Kamis, 9 Mei 2024 19:11 Wib
Saksi sebut SYL bebankan kebutuhan di luar negeri Rp800 juta ke anak buah
Rabu, 8 Mei 2024 17:20 Wib
Kemenkumham Sumsel optimalkan peran Pembimbing Pemasyarakatan Bapas
Selasa, 7 Mei 2024 20:51 Wib
Polisi tangkap pelaku penyebaran konten pornografi anak
Senin, 6 Mei 2024 14:44 Wib