Palembang didorong bentuk badan pengolahan pembangkit sampah

id pembangkit listrik, tenaga sampah, sampah, badan pengelolah pembangkit

Palembang didorong bentuk badan pengolahan pembangkit sampah

Aktivitas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukawinata Palembang, Kamis (23/8). (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang didorong segera membentuk badan usaha pengelola pembangkit listrik tenaga sampah Sukawinatan yang sudah dioperasikan sejak 16 April 2016.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konversi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana di Palembang, Jumat, mengatakan, keberadaan badan usaha ini dimaksudkan agar PLTSa bisa benar-benar profesional dalam pengelolaan.

"Secara keseluruhan sudah tidak ada masalah lagi, tinggal kapan dibentuk badan usaha pengelolaannya saja," kata Dirjen EBTKE.

Ia mengemukakan, berdasarkan informasi dari Direktur Bioenergi telah dilayangkan surat ke Wali Kota Palembang tertanggal 21 April 2016 perihal percepatan penyelesaian pembentukan Badan Usaha Pengelola PLTSa ini.

Hal ini berkaitan juga dengan telah dilakukannya 'commissioning test' pada 26 Maret 2016.

"Dalam surat itu, ada beberapa catatan yang minta diperhatikan pemkot terkait dengan perjanjian jual beli listrik dengan PLN tidak dapat dilaksanakan," kata dia.

Ia mengatakan, Kementerian ESDM mengharapkan Wali Kota Palembang segera merespon surat tersebut dengan menginfromasikan apa saja kendala yang dihadapi di lapangan, semisal dalam pembentukan badan usaha ini.

"Laporan ini yang dibutuhkan pemerintah pusat agar proyek energi baru terbarukan itu bisa benar-benar sesuai rencana," kata dia.

PLTSa Kota Palembang ini resmi beroperasi pada 16 April lalu dengan memproduksi listrik 150 kilo watt dari pemanfaatan 700 ton sampah.

Sementara ini PLTSa yang ditargetkan memproduksi 500 kilo watt ini sudah mampu menerangi sekitar 200-an rumah di sekitar tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Sukawinatan.

Pembangkit listrik tenaga sampah ini merupakan pilot project atau percontohan pengelolaan sampah yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Untuk tahap awal, pemkot akan menalangi dana untuk biaya operasi, katanya.