Muaradua, Sumsel, 22/4 (Antara) - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, Ahyan Abdullah mengatakan perangkat desa yang belum membuat peraturan desa tentang APBDes menjadi kendala dalam proses pencairan dana desa.
"Itu sudah menjadi syarat mutlak pencairan dana desa bantuan pemerintah pusat," kata Ahyan Abdullah di Muaradua, Jumat.
Ia mengatakan bahwa desa harus menyelesaikan Peraturan Desa (Perdes), dan membuat laporan realiasi penggunaan dana desa tahun anggaran sebelumnya.
"Kalau kedua syarat ini sudah dipenuhi, dana desa tahap pertama akan segera disalurkan ke rekening 252 desa di Ogan Komering Ulu Selatan," jelasnya.
Ia mengemukakan, dana desa untuk tahap pertama seharusnya sudah masuk ke kas daerah selanjutnya dipindahkan ke rekening desa, namun terkendala persyaratan yang belum dilengkapi.
"Jika semua syarat pencairan sudah dipenuhi setiap desa, diperkirakan pencairan dilakukan pada Mei 2016 langsung memindahkan dana dari kas daerah ke rekening desa di wilayah itu," katanya.
Namun, kata dia, mengingat waktu sekarang sudah semakin mendesak, diharapkan bagi desa yang belum mengumpulkan persyaratan itu segera melengkapinya.
Menurut dia, penyaluran dana desa 2016 dilakukan dua tahap, yakni 60 persen berbanding 40 persen masing-masing desa mendapat dana bantuan sekitar Rp500 juta hingga Rp700 juta selama satu tahun.
Berita Terkait
Kejati Sumsel tetapkan tersangka kasus korupsi internet desa di Muba
Kamis, 16 Mei 2024 6:30 Wib
Bupati OKU antarkan bantuan untuk korban banjir di daerah terisolasi
Minggu, 12 Mei 2024 17:59 Wib
Pj Bupati Muara Enim buka TNI Manunggal membangun desa
Minggu, 12 Mei 2024 17:33 Wib
Pemkab OKI cek langsung pemanfaatan dana desa entaskan kemiskinan ekstrem
Rabu, 8 Mei 2024 23:42 Wib
Pemprov-BNN Sumsel jadikan "Desa Bersinar" lebih efektif tangani penyalahgunaan narkoba
Rabu, 8 Mei 2024 8:40 Wib
Pemkab OKU Timur terima penghargaan Lencana Bakti Transmigrasi
Selasa, 7 Mei 2024 15:31 Wib
Sepasang "duta genre" di desa bertugas cegah nikah dini
Minggu, 5 Mei 2024 2:00 Wib
Penahanan tersangka korupsi pemasangan internet desa
Sabtu, 27 April 2024 11:33 Wib