Musirawas Utara fasilitasi penyelesaian sengketa pertambangan

id pemkab musirawas utara, musirawas utara, sengketa pertambangan, tambang, distamben lh muratara

Musirawas Utara fasilitasi penyelesaian sengketa pertambangan

Logo Pemkab Musirawas Utara (Antarasumsel.com/Grafis/den)

Musirawas Utara, (ANTARA Sumsel)) - Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara, Sumatera Selatan, akan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara masyarakat dan perusahaan pertambangan emas di wilayah itu sehingga kinerja perusahaan bisa berjalan lancar.

Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup (Distamben-LH) Kabupaten Musirawas Utara Alfirmansyah, Selasa mengatakan, permasalahan yang belum tuntas itu antara lain warga menuntut agar dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan dibagi secara merata kepada sembilan desa di sekitar lokasi pertambangan emas PT Dwinad Nusantara Sejahtera (DNS) setempat.

Ia mengatakan, beberapa waktu lalu ada aksi damai utusan dari warga sembilan desa setempat melalui organisasi pemuda peduli Musirawas Utara, yang menanyakan realisasi dari dana CSR perusahaan tersebut.

Mereka menuntut agar pembagian dana CSR itu merata pada sembilan desa disekitar lokasi pertambangan tersebut dan mempertanyakan pengolahan limbah cair diduga mengalir langsung ke beberapa anak sungai daerah itu.

"Kita akan menurunkan tim ke lokasi pertambangan di Kecamatan Karang Jaya dan melihat limbah yang dikeluhkan masyarakat tersebut," ujarnya.

Ketua Himpunan pemuda Peduli Musirawas Utara (HP2M) Kabupaten Musirawas Utara Hairul Alamsyah membenarkan mendatangi manajemen PT DNS untuk mempertanyakan realisasi CSR dan sistem pengolahan limbah cair perusahaan tambang emas itu.

"Kami menuju lokasi mengendarai kendaraan roda dua, dengan jarak tempuh sekitar satu jam mendaki perbukitan untuk menemui pejabat PT DNS, namun hanya diterima kepala teknis tambang saja," ujarnya.

Ia mendesak PT DNS komitmen melaksanakan program CSR untuk kepentingan sosial masyarakat khususnya pada sembilan desa yang terkena dampak langsung dari kegiatan ekspolarasi pertambangan tersebut.

Warga dari sembilan desa yaitu Desa Suka Menang, Muara Batang Empuh, Tanjung Agung, Rantau Talang, Terusan, Muara Tiku, Desa Karang Jaya, Embacang dan Desa Batu Gajah, hingga saat ini sebagai besar belum menikmati CSR, sedangkan perusahaan itu sudah beroperasi sejak beberapa tahun silam.

Paling mengkhawatirkan, kata dia, bila bendungan limbah cair bercampur bahan kimiah berada di atas bukit itu jebol dan dipastikan akan menghantam pemukiman penduduk di sebilan desa tersebut karena berada dibawah kawah limbah.

"Kami mendesak PT DNS berkomitmen dan konsisten dalam melaksanakan amanat UU No 32 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampat lingkungan (AMDAL)," katanya.

Warga sembilan desa itu berharap perusahaan jangan sampai merugikan masyarakat setempat dan jangan mengeruk isi bumi Musirawas Utara saja yaitu mengekploitasi emas secara besar-besaran untuk mengejar keuntungan perusahaan, ujarnya.

Kepala Teknik Tambang PT DNS Anton Darmawan mengatakan pihaknya mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan keluhan tersebut, meskipun semua itu tanggung jawab pemerintah daerah.

"Kami mengerti apa yang dituntut masyarakat itu tanggungjawab perusahaan terhadap Pemerintah daerah, bagi masyarakat yang tidak puas silahkan mengadu kepada pemerintah daerah setempat," katanya.

Mengenai pengolahan limbah diduga dibuang langsung ke sungai, bila hal itu terjadi ia siap di audit independen untuk mengecek langsung pada pengolahan limbah tersebut.

"Bila dugaan masyarakat itu terbukti secara hukum kami siap menerima sanki dari pemerintah dan mengganti rugi sesuai aturan," katanya.

Tapi perusahaan sudah mengantisipasi agar pengolahan limbah cair itu tidak sembarangan karena bisa menelan korban jiwa dan perusahaan tetap komitmen pembuangan limbah dari pabrik betul-betul stiril, ujarnya.