Serikat Pekerja tolak peleburan Pertagas ke PGN

id serikat pekerja, serikat pekerja pertamina

Serikat Pekerja tolak peleburan Pertagas ke PGN

Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina (Foto:antarasumsel.com/Susilawati)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Serikat Pekerja Pertamina Refinery Unit III atau SPP RU III Plaju - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu menolak peleburan PT Pertamina Gas kepada PGN dengan alasan apapun.

Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Refinery Unit III (SPP RU III) Plaju - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Dicky Firmansyah menyampaikan hal itu di Palembang, Senin.

Menurut dia, PGN merupakan perusahaan negara yang sebagian besar sahamnya dikuasai publik, sedangkan PT Pertamina Gas kepemilikan sahamnya adalah 100 persen milik Pertamina dan 100 persen saham Pertamina dimiliki negara.

Karena itu, pihaknya juga menyampaikan tuntutan ke pemerintah RI (cq Menteri BUMN) untuk menghentikan segala upaya peleburan dan sinkronisasi Pertagas ke dalam PGN, namun, sebaliknya meleburkan PGN ke dalam Pertamina untuk penguatan pengelolaan gas nasional demi kesejahteraan rakyat Indonesia, katanya.

Selain itu, lanjutnya, SPP RU III - FSPPB juga menolak pembentukan anak perusahaan shipping.

Ia mengatakan, kegiatan-kegiatan unbundling Pertamina menjadi anak-anak perusahaan di antaranya yang saat ini akan dilakukan adalah pembentukan anak perusahaan shipping atau pengiriman.

Pembentukan anak perusahaan shipping dapat menjadikan bahwa proses transportasi bisnis migas dari hulu ke hilir tergantung oleh situasi pasar.

Hal ini disebabkan karena adanya anak perusahaan maka proses transportasi migas tidak langsung dihandle oleh corporate dan memungkinan perusahaan-perusahaan lain untuk ikut masuk ke dalam bisnis perusahaan, dan pada akhirnya bisa menjadikan salah satu faktor ketergantungan perusahaan terhadap perusahaan transportasi tersebut.

Kelancaran tarnsportasi migas ke seluruh wilayah NKRI merupakan hal yang sangat vital dan harus menjadi kegiatan bisnis utama negara melalui BUMN sektor migas dan energi, sesuai amanat Keppres No.169 tahun 2000. Masuknya kartel/swasta dapat menjadi peluang adanya mafia di sektor ini, ujarnya.

Sehubungan dengan hal itu mereka meminta Presiden RI memerintahkan menteri BUMN selaku pemegang saham membatalkan keputusan direksi Pertamina tentang pembentukan anak perusahaan shipping Pertamina, dan selanjutnya membentuk direktorat khusus untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usaha shipping di Pertamina, katanya.