Baturaja (ANTARA Sumsel) _ Polres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan
meringkus Rob, buruh perkebunan kelapa sawit, karena diduga telah
melakukan pencabulan terhadap seorang bocah berusia 6 tahun.
Tersangka Rob (28), warga Sekayu Musi Banyuasin diamankan Satuan
Reserse Kriminal (Satreskrim) unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Polres Ogan Komering Ulu (OKU), kata Kapolres OKU, AKBP Dover Christian
di dampingi Kasat Reskrim AKP Rivanda dan Kapolsek Peninjauan Iptu
Syafarudin di Baturaja, Jumat.
Menurut Kapolres, tersangka ditangkap pada Kamis (3/9) sore di Desa
Peninjauan Kecamatan Peninjauan atas laporan dari orangtua korban Bu
(6), bocah yang dicabulinya yang tak senang dengan perbuatan pelaku.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka
ini bermula ketika pihak kepolisian mendapat laporan dari keluarga
korban yang tidak terima dengan ulah pria memiliki banyak tato di
sekujur tubuhnya tersebut.
Dimana, aksi tersangka mencabuli korban yang baru duduk di kelas 1
SD tersebut dilakukan tersangka di rumah korban sendiri pada Rabu (2/9)
sekitar pukul 09.00 WIB dimana saat kejadian kedua orang tua korban
sedang tidak ada di rumah.
"Saat kejadian, orang tua korban sedang berdagang. Hanya ada korban
bersama seorang teman di rumahnya. Oleh tersangka korban diajak ke
kamar. Sedangkan temannya tadi disuruh pulang" ungkap Kapolres AKBP
Dover.
Menurut kapolres, berdasarkan pengakuan tersangka setelah teman
korban pergi, kemudian mengajak Bu untuk masuk ke dalam salah satu kamar
yang ada di rumah korban selanjutnya mencabuli dengan cara meraba-raba
dan menciumi korban.
Tersangka juga sempat menyuruh korban untuk memegang kemaluannya dan
bahkan juga berupaya memasukkan alat vitalnya pada kemaluan korban,
karena hasil visum sementara selaput darahnya tidak pecah, namun korban
mengaku sakit jika hendak buang air kecil.
Menurut AKBP Dover, selain mengamankan tersangka, polisi juga sudah
mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa visum, uang Rp10 ribu dan celana
dalam korban yang terdapat bercak diduga sperma milik pelaku.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Atas perbuatannya
tersangka akan kita kenakan pasal 81 dan 82 Nomor 23 tahun 2002 tentang
UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", katanya.
Berita Terkait
Polres OKU dan KPU perkuat sinergitas jelang Pilkada 2024
Sabtu, 27 April 2024 23:08 Wib
Polisi Sumsel musahkan 109 senjata api rakitan di OKI
Sabtu, 27 April 2024 20:02 Wib
Polres Agam tangkap pelaku pencabulan anak tiri
Jumat, 26 April 2024 16:33 Wib
Polres OKU Timur cari solusi tekan angka kecelakaan di perlintasan KA
Jumat, 26 April 2024 14:06 Wib
PWRI Jabar akui otak kasus investasi bodong Ketua Harian PWRI Sukabumi
Jumat, 26 April 2024 10:45 Wib
Polres OKU gelar tes urine anggota menggunakan sampel Saliva
Kamis, 25 April 2024 23:32 Wib
Polisi dalami penyalahgunaan narkotika oleh selebgram Chika
Rabu, 24 April 2024 15:49 Wib
Polres periksa lima oknum polisi diduga keroyok warga
Rabu, 24 April 2024 11:48 Wib