Baturaja (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering
Ulu, Sumatera Selatan, masih menunggu surat pemberhentian Johan Anuar
dan Percha Leanpuri sebagai anggota DPRD dan DPD RI untuk maju pada
pilkada serentak 9 Desember 2015.
"Keduanya baru memberikan surat permohonan pengunduran diri saja,
sementara SK pemberhentiannya oleh lembaga atau instansi yang berwenang
belum ada," kata Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Naning
Wijaya melalui Komisioner Divisi Teknis Erwin Suharja di Baturaja,
Kamis.
Dikatakannya, Percha Leanpuri mencalonkan diri sebagai Bupati OKU
berpasangan dengan Nasir Agun dan Johan Anuar calon wakil bupati
berpasangan dengan Kuryana Azis tersebut hingga saat ini belum
menyerahkan surat pengunduran diri yang sah.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Sekwan OKU mengenai pemberitaan
ini. Memang untuk SK pengunduran diri Johan Anuar sebagai Ketua DPRD OKU
dan Percha Leanpuri anggota DPD-RI secara sah itu belum turun, tanpa SK
tersebut keduanya tidak bisa mencalonkan diri," ujar Erwin.
Ia mengatakan, SK pengunduran diri kedua calon masih ada waktu
kurang lebih 50 hari lagi masa tenggang yang diberikan.
Ditegaskannya, bila sampai waktu yang ditentukan keduanya (Johan dan
Percha) belum menyerahkan SK pemberhentian secara sah, maka
konsekuensinya harus rela dicoret sebagai calon dan akan dikenai sanksi.
"Kita berharap, tahapan dalam pilkada ini dapat dijalankan dengan
baik. Tentunya, KPU sangat membutuhkan peran semua pihak termasuk media
massa," jelasnya.
Sekretaris DPRD OKU Herizal Amri menyatakan, jika yang disampaikan
dari pertanyaan media massa beberapa hari lalu, itu menyangkut SK
pemberhentian yang sah.
Sedangkan untuk surat pemberitahuan pengunduran diri Johan Anuar itu sudah diproses sebagai syarat untuk pendaftaran.
"Untuk SK pemberhentian itu, kewenangannya ada pada Gubernur
Sumsel. Sekwan hanya memenuhi administrasi yang dibutuhkan. Yang ingin
saya tegaskan juga, SK pemberhentian secara sah memang belum turun
karena masih ada tenggang waktu," kata dia.
Ia mengaku, dalam suasana perpolitikan memang sangat mudah
"dipelesetkan". Tidak boleh berbicara sembarangan, karena bisa
menjadikan opini di masyarakat tidak sesuai dengan kebenarannya.
"Kami juga di PNS, harus netral. Tidak boleh memihak ke salah satu calon," ujarnya.
Berita Terkait
KPU Sumsel lantik 65 PPK OKU tekankan jaga netralitas pilkada 2024
Kamis, 16 Mei 2024 15:30 Wib
KPU Sumsel terima kunjungan Himpunan Psikologi Indonesia
Kamis, 9 Mei 2024 11:41 Wib
Penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan Pilgub Sumsel 8-12 Mei 2024
Selasa, 7 Mei 2024 21:37 Wib
KPU Kabupaten OKU Timur gelar tes tertulis calon PPK
Selasa, 7 Mei 2024 16:18 Wib
Tahapan Pilgub Sumsel 2024 resmi bergulir, target KPU tingkatkan partisipasi pemilih
Senin, 6 Mei 2024 8:28 Wib
Tujuh daerah Sumsel telah tetapkan caleg terpilih hasil Pemilu 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 22:37 Wib
Grup Band "Padi Reborn" akan meriahkan peluncuran Pilgub Sumsel 2024, Minggu 5 Mei 2024
Rabu, 1 Mei 2024 11:03 Wib
Polres OKU dan KPU perkuat sinergitas jelang Pilkada 2024
Sabtu, 27 April 2024 23:08 Wib