Musirawas (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musirawas, Sumatera
Selatan, menghentikan penarikan retribusi kendaraan di Terminal Tipe A
Simpang Periuk Kota Lubuklinggau karena pengelolaannya akan
dialihfungsikan ke Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Sebelum pengelolaannya diserahkan ke Pemerintah Kota Lubuklinggau
terminal yang selama ini aset Pemkab Musirawas itu akan diserahkan ke
pusat, kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
Musirawas Ari Narsa, Selasa.
Ia mengatakan Terminal Tipe A Simpang Periuk milik Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Musirawas yang tidak dipungut retribusi sejak Juli
2014 itu sekarang kondisinya terbengkalai karena kendaraan sudah tak
pernah masuk ke terminal tersebut.
Namun ada beberapa kendaraan lokal sekali-sekali masih ada yang
masuk terminal itu dan retribusinya dipungut petugas LLAJR yang bertugas
di terminal tersebut.
Masalah pengelolaannya sekarang adalah kewenang pusat karena
terminal itu dibangun menggunakan dana pinjaman Bank Dunia beberapa
tahun silam.
Bila angsuran hutang pembangunan terminal itu belum lunas
pengelolaannya belum akan diserahkan ke Pemda Kota Lubuklinggau, namun
demikian tergantung kebijakan pusat.
Ketentuan itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2015
tentang kewenangan Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten terhadap
penyerahan aset daerah.
"Kami sudah tidak menarik retribusi terminal itu, sehingga
pendapatan daerah sektor itu terhenti, sedangkan kondisi bangunannya
mulai memprihatinkan," ujarnya.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(DPPKAD) Kabupaten Musirawas Gotri Suyatno mengatakan penyerahan aset
Pemkab Musirawas yang berada dalam wilayah Kota Lubuklinggau masuk
melalui proses.
"Kita tunggu saja waktunya, karena saat ini sedang dibahas bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musirawas," ujarnya.
Berita Terkait
OKU Timur dapat SK Biru Program TORA
Minggu, 11 Februari 2024 9:58 Wib
Kota Palembang perbaiki dan percantik tempat wisata
Selasa, 30 Januari 2024 19:00 Wib
Retribusi Lubuklinggau capai 62,4 persen dari target Rp9 Miliar
Jumat, 26 Januari 2024 13:45 Wib
Palembang optimalkan retribusi kebersihan pada 2023
Rabu, 25 Januari 2023 22:18 Wib
Kejati Lampung geledah kantor BPPRD terkait kasus korupsi DLH Bandarlampung
Kamis, 3 November 2022 15:50 Wib
Pemkot Palembang gabungkan Perda pajak dan retribusi
Jumat, 16 September 2022 5:54 Wib
DPRD OKU soroti pengelolaan parkir di Dishub
Rabu, 27 Juli 2022 20:06 Wib
Rencana Pemungutan Retribusi Angkutan Batubara
Rabu, 24 November 2021 11:41 Wib