Imigrasi Palembang perketat pengawasan orang asing

id imigrasi, imigarsi palembag, perketyat pengawasan orang asing, poras, orang asing

Imigrasi Palembang perketat pengawasan orang asing

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Untuk melakukan pengawasan orang asing, kami mengoptimalkan tim pengawasan orang asing (Tim Poras)...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, berupaya memperketat pengawasan orang asing untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan izin tinggal dan masuknya imigran gelap atau tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah.

"Untuk melakukan pengawasan orang asing, kami mengoptimalkan tim pengawasan orang asing (Tim Poras) yang beranggotakan aparat Kantor Imigrasi, Kejaksaan, Kepolisian, instansi pemerintah daerah terkait seperti petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Tenaga Kerja," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Bogi Widiantoro, Selasa.

Ia menjelaskan, Tim Poras yang dibentuk sejak pertengahan 2014 itu, akan dioptimalkan lagi kinerjanya sehingga daerah ini terbebas dari warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.

Selain itu, tim juga diarahkan untuk melakukan pengawasan orang asing yang masuk melalui pintu resmi keimigrasian atau memiliki izin tinggal namun tidak sesuai peruntukannya seperti masuk dengan izin sebagai wisatawan tetapi bekerja di suatu perusahaan PMA seperti yang banyak ditemukan di sejumlah daerah Sumsel beberapa waktu lalu, katanya.

Menurut dia, petugas yang tergabung dalam Tim Poras didorong melakukan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan WNA di sejumlah tempat yang menjadi pusat kegiatan orang asing dan pintu-pintu masuk yang biasa digunakan untuk masuk ke daerah ini seperti bandara dan pelabuhan

Dalam kegiatan pengawasan itu, jika ditemukan WNA yang melakukan pelanggaran akan dilakukan tindakan penertiban secara tegas.

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tim akan fokus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran seperti memberikan keterangan tidak sah untuk memperoleh paspor, masuk ke Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi, dan melakukan penyalahgunaan izin kunjungan.

Seluruh WNA yang terkena operasi penertiban Tim Poras itu akan ditindak secara tegas dan diproses sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.

Warga negara asing yang terbukti masuk ke daerah ini tanpa izin atau tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah akan dipulangkan ke negara asalnya secara paksa (deportasi).

Sementara bagi imigran gelap yang berasal dari negara yang sedang berkonflik, sesuai ketentuan internasional akan difasilitasi upaya suaka poltiknya ke negara yang ingin dituju seperti Australia melalui kantor perwakilan UNHCR PBB di Jakarta, kata Bogi.