TNI sosialisasi pencegah konflik sosial

id tni, kodam sriwijaya

Palembang (ANTARA Sumsel) - Markas Besar TNI mensosialisasikan peraturan Panglima TNI tentang mencegah konflik sosial kepada jajaran prajurit Kodam II/Sriwijaya di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis.

Sosialisasi tentang peraturan Panglima TNI mengenai peran teritorial dalam mencegah konflik sosial itu disampaikan utusan dari Mabes TNI Kolonel Inf Made Sumantra.

Dalam sosialisasi itu antara lain dijelaskan, konflik sosial pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap hak dan kebebasan individu warga negara.

Selain itu konflik sosial dapat mengancam eksistensi bangsa, keutuhan wilayah dan kedaulatan bernegara.

Oleh karena itu TNI memiliki tanggung jawab moral untuk mencegah konflik sosial secara dini guna memelihara kondisi masyarakat yang aman, tenteram, tertib dan damai.

Untuk menjalankan tugas TNI tersebut, menurut dia, maka diperlukan peraturan sebagai pedoman yang mengatur bagi aparat Komando Kewilayahan TNI dalam mencegah terjadinya konflik sosial.

Peraturan Panglima TNI itu antara lain mengatur tindak lanjut peran teritorial TNI dalam upaya pecegahan konflik sosial secara terus menerus.

Sementara upaya pencegahan konflik sosial itu di antaranya dilakukan dengan cara memelihara kondisi damai di masyarakat, mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan, meredam potensi konflik.

Selain itu membangun sistem peringatan dini, yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Satkowil TNI dengan Pemda dan unsur kepolisian di daerah.

Sementara Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Bambang Budi Waluyo dalam sambutannya yang dibacakan Waaster Kasdam Letkol Inf Parada Siringo Ringo mengatakan, ancaman yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini seperti ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya.

Untuk itu, Pangdam mengharapkan agar peraturan tentang peran teritorial TNI dalam mencegah konflik sosial benar-benar dijadikan sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan tugas di lapangan.