Imigrasi Palembang segera deportasi warga RRC

id imigrasi deportasi, warga rrc dideportasi, imigrasi palembang deportasi warag rrc, deportasi, safar

Imigrasi Palembang segera deportasi warga RRC

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Safar M Godam. (Foto Antarasumsel.com/13/Yudi Abdullah)

...Sesuai dengan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga RRC itu, dalam bulan Desember 2013 yang bersangkutan dipastikan dideportasi atau dipulangkan secara paksa ke negara asalnya...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Seorang warga negara Republik Rakyat China (RRC) yang melakukan kunjungan ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, namun melampaui batas izin tinggal atau "overstay" segera dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi kota setempat.

"Sesuai dengan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga RRC itu, dalam bulan Desember 2013 yang bersangkutan dipastikan dideportasi atau dipulangkan secara paksa ke negara asalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I kota setempat Safar M Godam di Palembang, Selasa.

Untuk melakukan penindakan tegas terhadap orang asing itu, sekarang petugas Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) sedang mempersiapkan kelengkapan berkas deportasi, sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian hari, katanya.

Dia menjelaskan, dengan masuknya seorang warga RRC dalam daftar deportasi, secara keseluruhan selama 2013 ini Kantor Imigrasi Kelas I Palembang telah menindak tegas 20 warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pelanggaran UU Keimigrasian yang dilakukan oleh WNA yang dikenakan tindakan deportasi itu seperti memberikan keterangan tidak sah untuk memperoleh paspor, masuk ke Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi, dan melakukan penyalahgunaan izin kunjungan, katanya.

Menurut dia, warga negara asing yang terbanyak dideportasi selama 2013 yakni asal Pakistan mencapai 13 orang, kemudian India tiga orang, sedangkan warga Malaysia, Myanmar, Afganistan, dan warga RRC masing-masing satu orang.

Untuk mencegah masuknya WNA tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian ke wilayah Sumatera Selatan ini, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran UU Keimigrasian itu.

Selain itu, diharapkan pula partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat melaporkan kepada petugas imigrasi atau aparat keamanan terdekat, jika mengetahui di sekitar tempat tinggal atau tempat aktivitasnya terdapat orang asing yang dicurigai tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah atau ilegal, kata Safar.