Imigrasi Palembang deportasi empat orang WNA

id Imigrasi Palembang, imigrasi, deportasi, WNA, deportasi wna, oramg asing, kemenku.ham

Imigrasi Palembang deportasi empat orang WNA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan memberikan keterangan kegiatan pendeportasian WNA. (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan(Sumsel) mencatat sepanjang 2023 ini telah melakukan tindakan memulangkan secara paksa(deportasi) empat warga negara asing (WNA).

"Jumlah WNA yang dideportasi pada 2023 ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya tercatat tujuh orang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, empat WNA yang dideportasi pada tahun ini yakni tiga warga Turki dan satu warga Belanda.

Deportasi warga negara asing tersebut dilakukan pada 13 April dan 13 Desember 2023 melalui jalur udara dari Palembang transit di Jakarta.

Sedangkan tujuh WNA yang dideportasi pada 2022 yakni masing-masing satu orang warga negara Republik Rakyat Tiongkok, Korea Selatan, Turki, dan warga negara Thailand serta tiga warga negara Malaysia.

Warga negara asing tersebut dideportasi karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 122 huruf A jo Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) dan (2) huruf a, b, d, dan f UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Berdasarkan aturan keimigrasian itu, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya akan dikenakan sanksi
tindakan administratif keimigrasian (TAK).

Sesuai aturan itu, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati/tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Tindakan administratif keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.

Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia, kata Ridwan.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menegaskan bahwa kegiatan pendeportasian itu merupakan komitmen nyata pihaknya bersama jajaran dalam menegakkan hukum keimigrasian.

"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus taat kepada hukum, bagi yang terbukti melanggar hukum dipastikan diberikan tindakan tegas seperti deportasi yang dilakukan kepada warga Belanda itu," ujarnya.

Tindakan tegas pihak Kantor Imigrasi Palembang mendeportasi warga negara Belanda itu patut diberikan apresiasi.

Kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran UU Keimigrasian didorong untuk lebih digalakkan lagi pada 2024 bersama Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) yang ada di setiap kabupaten/kota, ujar Kakanwil Ilham.
Baca juga: Imigrasi Palembang deportasi seorang warga Belanda karena jualan kebab
Baca juga: Imigrasi Palembang berdayakan Timpora cegah tenaga kerja asing ilegal
Baca juga: Imigrasi Palembang terbitkan 973 izin tinggal WNA


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Palembang deportasi empat WNA