Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi satu orang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Turki bernisial TB, Kamis (15/9).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan di Palembang, Minggu, mengatakan
WNA turki tersebut masuk ke Indonesia tanggal 1 September 2022 melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan visa kunjungan saat kedatangan (Voa). Yang bersangkutan saat berada di Palembang, diketahui melakukan pemasangan alat medis di salah satu Rumah Sakit kota tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan melanggar pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf b, d dan f Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Terhadap WNA tersebut telah dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian keluar dari Indonesia.
”Yang bersangkutan telah dipulangkan ke negaranya mennggunakan penerbangan Turkish Airline TK 57 dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta menuju Istanbul, Turki pada 15 September pukul 20.50 WIB lalu.” kata Ridwan.
Menurut Ridwan, pendeportasian ini merupakan komitmen nyata Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dalam menegakkan hukum keimigrasian, sehingga setiap orang asing yang berada di Indonesia harus taat kepada hukum.
Selama tahun 2022 ini telah dilakukan 5 kali TAK, yakni kepada satu orang WNA Korea Selatan, tiga WNA Malaysia dan 1 WNA Turki. Sedangkan untuk projusticia telah dilakukan sebanyak satu kali terhadap satu orang WNA China.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Palembang mendeportasi warga negara Turki tersebut dan berharap sinergi yang cukup baik dengan instansi terkait dalam pengawasan Orang asing, melalui TIMPORA (tim pengawas orang asing) dapat terus terjalin.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel menjadikan HBP momentum peningkatan kualitas lapas
Rabu, 24 April 2024 16:50 Wib
Dua indikasi geografis khas Sumatera Selatan diproses DJKI Kemenkumham
Selasa, 23 April 2024 21:20 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar monev administrasi lapas dan rutan
Senin, 22 April 2024 16:32 Wib
Kemenkumham Sumsel memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual komunal
Sabtu, 20 April 2024 20:05 Wib
Kemenkumham Sumsel ingatkan lapas waspadai empat titik rawan
Jumat, 19 April 2024 13:18 Wib
Kemenkumham Sumsel verifikasi faktual calon OBH layanan gratis
Kamis, 18 April 2024 14:04 Wib
Kanwil Kemenkumham Sumsel lakukan sosialisasi pendaftaran merek kolektif
Rabu, 17 April 2024 18:03 Wib
Pegawai Kemenkumham Sumsel tak ada menambah waktu libur Lebaran
Selasa, 16 April 2024 14:26 Wib