
Bareskrim Polri bongkar kasus keterangan palsu akta autentik

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah dalam keterangan di Jakarta, Sabtu menjelaskan pengungkapan perkara bermula dari laporan seorang pelapor berinisial AC yang melaporkan adanya dugaan pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas nama CVT dengan status perkawinan "belum kawin".
Padahal, saat dilaporkan, CVT diketahui masih terikat perkawinan dengan pelapor, AC.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
