Imigrasi deportasi WNA Amerika Serikat rusak mobil polisi

id Deportasi WNA, WNA Amerika rusak mobil polisi, Imigrasi deportasi WNA

Imigrasi deportasi WNA Amerika Serikat rusak mobil polisi

Kantor Imigrasi di Bali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (tiga dari kanan) karena nekat mengadang dan merusak mobil dinas Polri di Bandara Ngurah Rai, Bali, Selasa (11/7/2023) ANTARA/Kemenkumham Bali

Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Bali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat karena nekat mengadang dan merusak mobil dinas Polri.

"Setelah didetensi selama 26 hari, akhirnya kami deportasi WNA Amerika itu ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang dibantu temannya," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah di Denpasar, Rabu.

WNA asal Amerika Serikat itu Thomas Charles Flach (TCF) dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Los Angeles, AS, pada Selasa (11/7) malam.

TCF baru bisa dipulangkan ke negaranya setelah menunggu adanya biaya yang dibantu temannya untuk pembelian tiket pesawat sehingga ia harus ditahan sementara di Rudenim Denpasar sejak ditangkap pada Kamis (15/6).

Sebelum mendekam di rudenim, Polda Bali menetapkan TCF sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan perusakan sesuai Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP.

Polda Bali kemudian menyerahkan TCF ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.