Imigrasi deportasi WNA Amerika Serikat rusak mobil polisi

id Deportasi WNA, WNA Amerika rusak mobil polisi, Imigrasi deportasi WNA

Imigrasi deportasi WNA Amerika Serikat rusak mobil polisi

Kantor Imigrasi di Bali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (tiga dari kanan) karena nekat mengadang dan merusak mobil dinas Polri di Bandara Ngurah Rai, Bali, Selasa (11/7/2023) ANTARA/Kemenkumham Bali

Ia kemudian dikenakan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Selain dideportasi, pria berusia 44 tahun itu juga masuk daftar penangkalan ke wilayah Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberikan selama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Sebelumnya, pada Kamis (15/6) TCF harus berurusan dengan kepolisian setelah mengadang mobil dinas Sekolah Polisi Negara (SPN) di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur Denpasar.

Saat itu, ia mengenakan pakaian lengan panjang berwarna hitam dan kain yang menutupi kepalanya berwarna putih tiba-tiba mencegat mobil dinas polisi.

TCF juga mematahkan dasi mobil yang berada di bagian depan dan memukul kap mobil.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa aksi itu dilakukan spontan setelah dia kehilangan beberapa barang pribadinya, salah satunya paspor.

Video pengadangan mobil dinas itu direkam warganet menjadi viral di media sosial.