Tanpa visa haji, WNA akan didenda dan dideportasi oleh Saudi

id haji,arab saudi,visa

Tanpa visa haji, WNA akan didenda dan dideportasi oleh Saudi

Arsip - Seorang petugas Indonesia (kiri) berdialog dengan Polisi Arab Saudi (kanan) untuk melaporkan jamaah yang tersesat di Makkah. (ANTARA/MAHA EKA SWASTA)

Riyadh (ANTARA) - Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan denda hingga 20.000 riyal (sekitar Rp88 juta) bagi warga negara asing (WNA) yang kedapatan berada di Makkah dan tempat suci lainnya tanpa visa haji pada 1 Zulkaidah–14 Zulhijah (29 Mei–10 Juni 2025).

Hal itu diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi pada Sabtu (10/5), seperti dikutip oleh kantor berita SPA.

Selain dikenai denda, WNA yang melanggar aturan haji juga akan dipulangkan ke negara asalnya dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Baca juga: Sebanyak 1.845 calon haji Embarkasi Palembang telah diberangkatkan