Logo Header Antaranews Sumsel

Tanpa visa haji, WNA akan didenda dan dideportasi oleh Saudi

Minggu, 11 Mei 2025 10:57 WIB
Image Print
Arsip - Seorang petugas Indonesia (kiri) berdialog dengan Polisi Arab Saudi (kanan) untuk melaporkan jamaah yang tersesat di Makkah. (ANTARA/MAHA EKA SWASTA)

Pemerintah Saudi mengimbau semua pendatang untuk mematuhi peraturan haji demi keselamatan jamaah dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.

Sementara itu, petugas keamanan haji Saudi telah menangkap seorang warga India yang berusaha menyelundupkan empat orang ke Makkah dalam sebuah ambulans untuk mengikuti ibadah haji tanpa izin resmi.

Mereka kemudian diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani hukuman sesuai undang-undang.

Baca juga: Jarak hotel jamaah menuju Masjidil Haram paling jauh 4,5 kilometer

Di Riyadh, polisi setempat menangkap seorang perempuan asal Mesir yang melakukan penipuan lewat media sosial dengan menawarkan izin masuk ke Makkah sebagai jamaah haji.

Perempuan itu telah ditahan dan diserahkan kepada kejaksaan untuk menghadapi dakwaan hukum.

Baca juga: Daftar tunggu haji di Sumsel capai 30 tahun, daftar tahun 2025 berangkatnya 2055

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tanpa visa haji, WNA akan didenda dan dideportasi oleh Saudi

Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026