Tanpa visa haji, WNA akan didenda dan dideportasi oleh Saudi

id haji,arab saudi,visa

Tanpa visa haji, WNA akan didenda dan dideportasi oleh Saudi

Arsip - Seorang petugas Indonesia (kiri) berdialog dengan Polisi Arab Saudi (kanan) untuk melaporkan jamaah yang tersesat di Makkah. (ANTARA/MAHA EKA SWASTA)

Riyadh (ANTARA) - Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan denda hingga 20.000 riyal (sekitar Rp88 juta) bagi warga negara asing (WNA) yang kedapatan berada di Makkah dan tempat suci lainnya tanpa visa haji pada 1 Zulkaidah–14 Zulhijah (29 Mei–10 Juni 2025).

Hal itu diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi pada Sabtu (10/5), seperti dikutip oleh kantor berita SPA.

Selain dikenai denda, WNA yang melanggar aturan haji juga akan dipulangkan ke negara asalnya dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Baca juga: Sebanyak 1.845 calon haji Embarkasi Palembang telah diberangkatkan

Pemerintah Saudi mengimbau semua pendatang untuk mematuhi peraturan haji demi keselamatan jamaah dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.

Sementara itu, petugas keamanan haji Saudi telah menangkap seorang warga India yang berusaha menyelundupkan empat orang ke Makkah dalam sebuah ambulans untuk mengikuti ibadah haji tanpa izin resmi.

Mereka kemudian diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani hukuman sesuai undang-undang.

Baca juga: Jarak hotel jamaah menuju Masjidil Haram paling jauh 4,5 kilometer

Di Riyadh, polisi setempat menangkap seorang perempuan asal Mesir yang melakukan penipuan lewat media sosial dengan menawarkan izin masuk ke Makkah sebagai jamaah haji.

Perempuan itu telah ditahan dan diserahkan kepada kejaksaan untuk menghadapi dakwaan hukum.

Baca juga: Daftar tunggu haji di Sumsel capai 30 tahun, daftar tahun 2025 berangkatnya 2055




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tanpa visa haji, WNA akan didenda dan dideportasi oleh Saudi

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.