Logo Header Antaranews Sumsel

Saudi: Angkut jemaah haji ilegaldidenda 50.000 riyal, penjara

Kamis, 7 Mei 2026 12:33 WIB
Image Print
Jamaah calon haji memasuki bus Shalawat diuntuk melaksanakan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Jumat (1/5/2026). /ANTARA/Citro Atmoko.

Riyadh (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan, Kamis, warga maupun penduduk yang mengangkut orang tanpa izin haji akan dikenai denda hingga 50 ribu riyal (sekitar 230 juta rupiah) dan hukuman penjara maksimal enam bulan.

Pelanggar dari kalangan ekspatriat akan dideportasi setelah menjalani hukuman dan dilarang kembali masuk ke Kerajaan sesuai ketentuan hukum.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026