
Saudi: Angkut jemaah haji ilegaldidenda 50.000 riyal, penjara
Kamis, 7 Mei 2026 12:33 WIB

Riyadh (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan, Kamis, warga maupun penduduk yang mengangkut orang tanpa izin haji akan dikenai denda hingga 50 ribu riyal (sekitar 230 juta rupiah) dan hukuman penjara maksimal enam bulan.
Pelanggar dari kalangan ekspatriat akan dideportasi setelah menjalani hukuman dan dilarang kembali masuk ke Kerajaan sesuai ketentuan hukum.
Pewarta: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
