Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan memulangkan secara paksa atau mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Thailand berinisial SN karena melakukan kegiatan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
"Hari ini kami mendeportasi SN warga Thailand ke negara asalnya menggunakan penerbangan Air Thai Airways TG 346 dari Jakarta menuju Bangkok pada pukul 19.05 WIB," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan petugas terhadap warga Thailand itu, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf a,d, dan f UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Sesuai aturan itu, pihaknya berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di Sumsel yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Tindakan administratif keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia.
"Terhadap WNA tersebut, kami mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke luar wilayah Indonesia dan yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujarnya.
Sebelum SN dideportasi, tim Imigrasi Palembang berkoordinasi dengan perwakilan dari Kedutaan Besar Kerajaan Thailand terkait kegiatan deportasi warga negaranya.
Petugas juga melaporkan kepada pihak Kedutaan Besar Kerajaan Thailand bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan siap untuk dilakukan kegiatan deportasi, kata Ridwan.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto menegaskan bahwa kegiatan pendeportasian itu merupakan komitmen nyata pihaknya bersama jajaran dalam menegakkan hukum keimigrasian.
"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus taat kepada hukum, bagi yang terbukti melanggar hukum dipastikan diberikan tindakan tegas seperti deportasi yang dilakukan kepada warga Thailand itu," ujarnya.
Tindakan tegas pihak Kantor Imigrasi Palembang mendeportasi warga negara Thailand patut diberikan
apresiasi.
Kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran UU Keimigrasian didorong untuk lebih digalakkan lagi bersinergi dengan instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawas Orang Asing (Timpora), ujar Kakanwil Harun.
Berita Terkait
Kota Palembang tata ulang aliran sungai kawasan Taman Purbakala
Minggu, 13 Oktober 2024 21:00 Wib
Lembaga survei mulai merilis peluang peserta Pilkada Sumsel
Minggu, 13 Oktober 2024 20:30 Wib
KAI Palembang menutup 17 perlintasan sebidang pada 2024
Minggu, 13 Oktober 2024 20:07 Wib
Bawaslu Sumsel perketat pengawasan kampanye Pilkada di medsos
Minggu, 13 Oktober 2024 18:32 Wib
BMKG prakirakan Palembang dan sebagian besar wilayah Indonesia hujan ringan Minggu
Minggu, 13 Oktober 2024 9:21 Wib
Kilang Pertamina Plaju raih Subroto Award 2024
Sabtu, 12 Oktober 2024 16:34 Wib
DWP Kota Palembang gandeng KPAI bekali pelajar cegah "bullying"
Sabtu, 12 Oktober 2024 10:24 Wib
KPU Sumsel utamakan daerah perairan untuk distribusi logistik pilkada
Jumat, 11 Oktober 2024 20:42 Wib