Pendekatan "Pagar Mangkuk" Menhut Zulkifli Hasan

id pagar mangkuk, pendekatan masyarakat sekitar hutan, zulkifli hasan, menhut

Pendekatan "Pagar Mangkuk" Menhut Zulkifli Hasan

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (FOTO ANTARA)

...Pendekatan untuk mengatasi kemiskinan sekaligus perusakan hutan berupa "pagar mangkuk" itu bertolak belakang dengan pendekatan "pagar berduri"...
Waykanan, Lampung (ANTARA Sumsel) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan memiliki pendekatan penanggulangan kemiskinan bagi institusi Kementerian Kehutanan, untuk mengurai "benang basah" problematika perusakan hutan dan masalah membelit masyarakat itu.
         
Zulkifli yang asal Kabupaten Lampung Selatan itu, saat menyerahkan surat keputusan pengelolaan hutan kemasyarakatan (HKm) bagi masyarakat di Kabupaten Waykanan, Minggu (15/12), mengibaratkan pendekatan untuk mengatasi kemiskinan sekaligus perusakan hutan berupa "pagar mangkuk" itu bertolak belakang dengan pendekatan "pagar berduri".
         
"Masyarakat tentu sudah sadar terhadap persoalan lingkungan hidup yang terjadi, karena itu pendekatannya tidak lagi 'pagar berduri' atau tangkap penjara, namun pendekatan 'pagar mangkuk' untuk mendukung pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Zulkifli, di Waykanan sekitar 220 km sebelah utara Kotabandarlampung itu.
         
Kemenhut, kata salah satu Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) itu, meyakini masyarakat akan semakin memahami keberadaan dan fungsi hutan lindung sehingga bisa dipercayai untuk menjaganya.
         
"Kita semua meyakini masyarakat bisa, dan nantinya dapat mengambil manfaat dari hutan kemasyarakatan," katanya lagi.
         
Pendekatan 'pagar mangkuk' itu, ujar Zulkifli berharap, tidak ada lagi kucing-kucingan, petugas naik ke kawasan hutan untuk menertibkan, sehingga masyarakat turun dari gunung saat dilakukan operasi tersebut.
         
"Pendekatan keamanan tidak tepat lagi, kecuali terpaksa dan terkait tindakan kriminalitas yang dilakukan masyarakat tersebut," kata Menhut yang hadir di Kampung Jukubatu, Kecamatan Banjit dengan disambut Kelompok Rebana Serasan itu pula.
         
Pemerintah, ujarnya lagi, berupaya memberikan solusi terbaik untuk mengurai persoalan-persoalan masyarakat.
         
"Kalau dulu masuk hutan lindung ditangkap, sekarang boleh masuk tapi jangan merusak. HKm diberikan sebagai akses masyarakat dapat menjadi sejahtera," ujar Menhut sebelum menandatangani izin pengelolaan HKm bagi warga Waykanan seluas 4.352 hektare itu lagi.

         
Hutan, katanya menambahkan, adalah kepunyaan negara yang berarti milik rakyat juga.
         
"Kita harus menjaga hutan bersama-sama karena masyarakat merupakan kepanjangan tangan pemerintah, sehingga hutan jangan sampai digunduli," ujar dia pula.
         
Hutan lindung, ujar Zulkifli, antara lain memiliki  fungsi untuk menyimpan air.
         
"Kalau hutan gundul dan gunung habis dibabati dan digunduli, tidak ada air, jadi kering, tidak bisa menyimpan air lagi, maka akan terjadi bencana seperti banjir," katanya lagi.
         
Karena itu, ia mengimbau, izin pengelolaan HKm yang diterima masyarakat dapat digunakan sebaik mungkin untuk peningkatan kesejahteraan warga daerah itu.