Jakarta, 23/9 (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan anak buah Siti Hartati Murdaya, Totok Lestiyo, setelah diperiksa sekitar delapan jam, Senin sore.
"Tersangka ditahan di rutan Cipinang untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara Johan Budi di kantor KPK, saat jumpa pers.
Totok, menggunakan baju tahanan KPK, keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat digelandang menuju mobil tahanan, mantan Direktur PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) atau PT Hardaya Inti Plantations (HIP) itu diam seribu bahasa meskipun diberondong pertanyaan oleh wartawan.
"Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik KPK berkaitan dengan kasus pengurusan hak guna usaha di perkebunan PT Cipta Cakra Murdaya atau PT HIP di Kecamatan Buol," ujar Johan.
Sebelumnya, Johan mengatakan penyidik menemukan dua alat bukti yang kemudian menyeret Totok Lestiyo sebagai tersangka.
Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada 4 Februari lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis hukuman penjara dua tahun dan delapan bulan serta denda Rp150 juta subsider tiga bulan tahanan kepada pemilik PT CCM dan HIP, Siti Hartati Murdaya.
Dia terbukti memberikan hadiah atau janji kepada Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, sebesar Rp1 miliar melalui Arim (Financail Controller PT HIP) dan Rp 2 miliar melalui Yani Ansori (General Manager Supporting PT HIP Sulawesi Tengah) dan Gondo Sudjono (Direktur Operasional PT HIP).
Sementara, mantan Bupati Buol Amran Batalipu divonis hukuman penjara tujuh tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider enam bulan tahanan.
Amran terbukti menerima suap Rp3 miliar dari PT HIP atau PT CCM terkait penerbitan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha lahan perusahaan itu di Buol, Sulawesi Tengah.
Berita Terkait
KPK panggil pimpinan perusahaan sekuritas sidik korupsi di PT Taspen
Jumat, 17 Mei 2024 15:28 Wib
KPK periksa Kepala Manajemen Risiko Taspen soal investasi Rp1 triliun
Kamis, 16 Mei 2024 12:45 Wib
KPK sita rumahmantan Menteri Pertanian di Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 12:42 Wib
KPK periksa dua orang saksi di Polres Bintan terkait dugaan pemerasan
Selasa, 14 Mei 2024 20:35 Wib
KPK panggil Nayunda Nabila terkait perkara TPPU SYL
Senin, 13 Mei 2024 13:41 Wib
KPK kembali panggil Windy Idol terkait perkara Hasbi Hasan
Senin, 13 Mei 2024 12:48 Wib
KPK panggil mantan Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi
Selasa, 7 Mei 2024 14:42 Wib
KPK periksa advokat dan notaris sidik perkara pungli Rutan KPK
Selasa, 7 Mei 2024 14:36 Wib