Bengkulu, (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Pudji Basuki Sugijono
mengatakan rencana peninjauan kembali oleh Gubernur nonaktif Bengkulu
Agusrin Najamudin yang divonis hukuman penjara empat tahun oleh Mahkamah
Agung tidak akan menghalangi eksekusi putusan hukum tersebut.
"Peninjauan kembali tidak akan menghalangi eksekusi putusan hukum dari
MA, kami masih menunggu salinan putusan itu," katanya di Bengkulu,
Senin.
Pudji yang baru menjabat sebagai pimpinan Kejati Bengkulu
mengatakan eksekusi Agusrin akan dilakukan berdasarkan lokus delicti yang artinya akan dilaksanakan di Bengkulu.
Namun, hingga saat ini Kejati Bengkulu belum menerima salinan putusan
MA tersebut sehingga belum ada tindak lanjut hingga saat ini.
Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah juga mengatakan belum
menerima salinan putusan vonis Mahkamah Agung terhadap gubernur
nonaktif Agusrin Najamudin terkait kasus korupsi.
"Sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan atau surat apa pun dari Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Junaidi mengatakan putusan majelis kasasi MA atas kasus Agusrin baru
diketahui dari media massa sebab surat resmi tentang putusan tersebut
belum sampai ke
Bengkulu.
Menurutnya jajaran Pemprov Bengkulu masih
menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti
masalah ini.
Mahkamah Agung pada Selasa (10/1) melalui
majelis kasasi telah memutus mengabulkan permohonan kasasi jaksa
penuntut umum (JPU) dan menghukum gubernur nonaktif Provinsi Bengkulu
Agusrin M Najamudin selama empat tahun penjara serta denda Rp200 juta
subsider tiga bulan penjara.
Majelis hakim yang
menangani perkara Agusrin ini terdiri hakim agung Artidjo Alkostar,
Krisna Harahap dan Agung Abdul Latif.
Majelis kasasi
berpendapat bahwa secara sah dan meyakinkan Agusrin melanggar Pasal 2
ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dengan
sepengetahuannya, Kepala Dinas Pendapatan Provonsi Bengkulu
Khaerudin telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi
hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu, sehingga negara dirugikan lebih dari
Rp20 miliar.
Selain itu, majelis kasasi juga berpendapat
bahwa vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu bukan bebas murni,
sehingga permohonan kasasi jaksa dapat diterima.(ANT/KR-RNI)
Berita Terkait
Harga beli TBS di Bengkulu Rp2,57 ribu per kilogram
Jumat, 3 Mei 2024 19:49 Wib
Arus mudik di Jalan Lintas Bengkulu-Sumbar masih sepi
Minggu, 7 April 2024 19:51 Wib
Polisi kejar begal pasangan suami istri di Jalan Lintas Bengkulu-Sumbar
Kamis, 4 April 2024 10:27 Wib
Polisi: Penimbun BBM subsidi terancam denda Rp60 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 14:28 Wib
Pertamina pastikan sarana energi di Bengkulu aman pasca gempa
Minggu, 24 Maret 2024 19:30 Wib
Gubernur Bengkulu ngebet Film Ibu Fatmawati diproduksi
Rabu, 20 Maret 2024 19:55 Wib
Polisi sita 291 potong kayu meranti, total 291 balok
Selasa, 19 Maret 2024 14:35 Wib
Bandara Atung Bungsu Pagar Alam kembali beroperasi, Susi Air terbangi dari Palembang dan Bengkulu
Senin, 18 Maret 2024 23:00 Wib