Gubernur Sumsel: Angkutan batu bara jangan over load

id angkutan batu bara, over load

Gubernur Sumsel: Angkutan batu bara jangan over load

Truk barang dan pengangkut batu bara yang melewati jalan lintas di Sumsel, sebagian besar over load dan mengakibatkan kerusakan jalan, sehingga perlu segera dilakukan tindakan penertiban yang tegas. (FOTO ANTARA/Yudi Abdullah/11)

...Masalah ada yang keberatan dengan adanya surat edaran gubernur tentang pelarangan angkutan batu bara tidak boleh melebihi kapasitas 12 ton...
Palembang, (ANTARA News) - Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin kembali mengingatkan, supaya angkutan batu bara mentaati aturan dan jangan melebihi kapasitas (over load) yang telah ditetapkan.

Sementara ini angkutan batu bara yang melewati jalan umum tidak boleh lebih dari 12 ton, kata gubernur usai diskusi di radio Trijaya Palembang, Sabtu.

Dalam diskusi yang disiarkan langsung radio tersebut juga hadir Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Firman S, pengamat transportasi, Erika Buchari, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumsel, MF Ridho serta pengusaha, Khairuddin Yusuf.

Lebih lanjut dia mengatakan, sekarang ini sedang dibangun jalan khusus angkutan batu bara, yang diharapkan awal April 2012 akan selesai.

Jadi untuk sementara ini angkutan batu bara hanya diperbolehkan melalui jalan umum yang bebannya tidak lebih 12 ton, ujar gubernur lagi.

Menurut dia, kesemuanya itu untuk menjaga dan merawat jalan agar tidak cepat rusak, karena bebannya setiap saat selalu bertambah.

Masalah ada yang keberatan dengan adanya surat edaran gubernur tentang pelarangan angkutan batu bara tidak boleh melebihi kapasitas 12 ton, dia mengatakan, itu adalah wajar karena ada pihak merasa dirugikan.

Namun, lanjut dia, yang lebih dirugikan lagi masyarakat pengguna jalan, karena dengan adanya angkutan batu bara apalagi tidak ada pembatasan jalan sering menjadi macet.

Oleh karena itu, pihaknya membuat surat edaran supaya kendaraan mengangkut batu bara kapasitasnya dibatasi sesuai ketentuan, ujar dia pula.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Firman S pada kesempatan tersebut berharap agar semua pengguna jalan menaati aturan yang telah ditetapkan.

Hal ini karena segala aturan sudah dikaji permasalahan dan dampaknnya, ujar dia pula.

Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho mengatakan, perawatan jalan menggunakan biaya yang cukup besar, sehingga masyarakat harus selalu menjaga salah satu fasilitas umum tersebut.

Sementara baik pengamat transfortasi Erika Buchari, maupun pengusaha Khairuddin Yusuf, menyatakan bahwa beban jalan selalu bertambah sehingga perlu adanya penertiban, termasuk pembatasan kapasitas angkutan batu bara hanya dibolehkan 12 ton. (ANT-U005)