Riyadh, Arab Saudi (Antara/Xinhua-OANA) - Arab Saudi menjatuhkan denda yang sama dengan 1,4 juta dolar AS atas pelanggar peraturan Haji, demikian laporan Saudi Press Agency pada Kamis (31/8).
Sampai Kamis, 90 hukuman administratif telah dikeluarkan terhadap pelanggaran peraturan Haji termasuk orang yang menunaikan Ibadah Haji tanpa izin, kata Direktorat Jenderal Paspor di Kantor Imigrasi Arab Saudi.
Hukuman tersebut mulai dari denda, hukuman penjara, deporatasi, pencemaran nama baik sampai penyitaan kendaran yang digunakan untuk mengangkut jamaah, kata Kantor Imigrasi Arab Saudi, sebagaimana dilaporkan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Jumat siang.
Sebanyak 498 orang yang tak memiliki izin telah ditangkap, tambah Kantor Imigrasi.
Masih pada Kamis, Kementerian Kesehatan mengaakan di dalam satu pernyataan bahwa Musim Haji tahun ini telah berlangsung tanpa wabah atau kasus karantina, berkat langkah pencegahan dini dan langkah lain untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jamaah.(Uu.C003)
Berita Terkait
AS ingin negara-negara Arab kirim pasukan perdamaian ke Jalur Gaza
Rabu, 15 Mei 2024 19:23 Wib
Pemerintah ingatkan visa umroh hanya bisa digunakan hingga 24 Mei 2024
Rabu, 15 Mei 2024 16:51 Wib
Pemerintah Arab Saudi imbau publik tidak tertipu iklan haji di medsos
Senin, 13 Mei 2024 15:26 Wib
Ditinggal ibu kerja ke Arab, seorang gadis jadi korban bejat ayah kandung
Senin, 6 Mei 2024 13:10 Wib
Kepala Media dan Diplomasi Publik Kedubes UEA kunjungi ANTARA
Jumat, 3 Mei 2024 13:35 Wib
Serangan Rafah akan musnahkan kans normalisasi hubungan Israel-Saudi
Jumat, 3 Mei 2024 11:43 Wib
Wapres & Menteri Haji Arab Saudi bahas tambahan kuota haji Indonesia
Selasa, 30 April 2024 14:56 Wib
AS para menteri Arab bahas gencatan senjata Gaza, solusi dua negara
Selasa, 30 April 2024 10:30 Wib