Medan (Antarasumsel.com) - Kejaksaan Agung mengeksekusi Rahudman Harahap berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menghukum 10 tahun penjara mantan Wali kota Medan, dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan atas tanah negara dikelola PT KAI, menjadi milik Pemerintah Kota Medan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Rabu.
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) itu, menurut dia, Rahudman Harahap juga dibebankan agar membayar denda senilai Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.
"Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) itu, pada Hari Sabtu (25/2) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan," ujar Sumanggar.
Ia menjelaskan, sedangkan salinan putusan dari MA tersebut, dikeluarkan oleh institusi hukum itu, pada Hari Selasa (7/2) dan juga ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Jadi, mengenai salinan putusan MA tersebut, ada pada Kejati Sumut sebagai dokumen," ucap juru bicara Kejati Sumut.
Sebelumnya, Rahudman Harahap, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah negara yang dikelola PT Kereta Api Indonesia (KAI) Jalan Jawa, menjadi milik Pemerintah Kota Medan.
Rahudman mengalihkan lahan Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982.
Rahudman juga melakukan tindak pidana penerbitan hak guna bangunan atas lahan tersebut tahun 1994, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011 demi memuluskan pengalihan kepemilikan lahan itu.
Kemudian, Rahudman melalui pengacaranya mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut membebaskan mantan Wali kota Medan.
Namun, Kejagung mengajukan kasasi, dan Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara Rahudman memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum 10 tahun mantan pejabat Pemkot Medan itu.
Mahkamah Agung juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonis bebas Rahudman Harahap.
Berita Terkait
Eks penyidik KPK: 15 tersangka jadi hari kelam pemberantasan korupsi
Sabtu, 16 Maret 2024 11:22 Wib
Aktivis: Penahanan Firli Bahuri jadi kado Harkodia 2023
Rabu, 6 Desember 2023 12:18 Wib
Stadion Teladan digadang jadi lokasi penutupan PON 2024
Minggu, 2 April 2023 0:56 Wib
Polda Sumut periksa 34 orang saksi terkait kasus penembakan jurnalis
Senin, 21 Juni 2021 21:32 Wib
Polisi bentuk tim buru pelaku penembakan jurnalis di Simalungun
Sabtu, 19 Juni 2021 15:39 Wib
WP KPK konsolidasi respons penonaktifan 75 pegawai tak lolos TWK
Selasa, 11 Mei 2021 20:39 Wib
Polisi tangkap pria di Medan tikam istri tolak rujuk
Minggu, 18 April 2021 18:32 Wib
Dewas jatuhkan sanksi ringan terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo
Rabu, 23 September 2020 13:50 Wib