WP KPK konsolidasi respons penonaktifan 75 pegawai tak lolos TWK

id WADAH PEGAWAI KPK,YUDI PURNOMO HARAHAP,TES ASN KPK,TES WAWASAN KEBANGSAAN,twk,berita sumsel, berita palembang, palembang hari ini

WP KPK konsolidasi respons penonaktifan 75 pegawai  tak lolos TWK

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta (ANTARA) - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) akan melakukan konsolidasi merespons diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Pegawai KPK tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Yudi juga diketahui salah satu pegawai yang tidak lolos TWK.

Baca juga: Alih status pegawai KPK menjadi ASN berisiko pada independensi

Ia pun merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satunya terkait dengan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN dan Ketua KPK harus mematuhi itu," tutur Yudi.

Lebih lanjut, ia pun membenarkan SK tersebut sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak lolos TWK.

Baca juga: 75 pegawai KPK tak penuhi syarat jadi ASN resmi dinonaktifkan

"Diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya. Ini artinya, penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat), misalnya, tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," ucap Yudi.

Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai syarat menjadi ASN resmi dinonaktifkan berdasarkan SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang diterima di Jakarta, Selasa.

SK tertanggal 7 Mei 2021 itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Sedangkan untuk salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Baca juga: Potongan surat 75 pegawai dinonaktifkan beredar ke publik, KPK cek keabsahannya

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.