Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mengatur perjalanan dinas maksimal tiga hari dan hanya tiga pegawai guna menghemat belanja perjalanan dinas.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Aprizal Hasyim di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa Pemkot Palembang menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat koordinasi nasional pemerintah pusat dan daerah pada 7 November 2024.
"Untuk itu, Pemkot Palembang mengatur perjalanan dinas maksimal tiga hari dan hanya tiga pegawai guna menghemat belanja perjalanan dinas," katanya.
Ia menerangkan perjalanan dinas dalam rangka konsultasi koordinasi dilaksanakan dengan sarana komunikasi elektronik online atau daring jika dibutuhkan perjalanan dinas hanya diberikan maksimal tiga hari dan maksimal tiga orang.
Kemudian perjalanan dinas yang bersifat studi banding studi tiru benchmark dan sejenisnya dibatasi maksimal tiga hari dan maksimal empat orang.
Perjalanan dinas untuk menghadiri undangan jumlah orang dan hari sesuai yang tertera pada undangan.
Pejabat yang memerlukan fasilitas pengemudi dalam rangka perjalanan dinas hanya diperbolehkan pejabat eselon II saja yaitu satu orang pengemudi.
Lalu perjalanan dinas dalam rangka karakter building, outbound, dan sejenisnya tidak boleh dilaksanakan.