Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi ringan terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dalam sidang pembacaan putusan terkait dengan pelanggaran kode etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Jakarta, Rabu.
"Saya sudah mendengar putusan terhadap saya, yaitu mendapatkan sanksi ringan dengan SP (surat peringatan) 1 tertulis dan saya sudah menyampaikan, saya menerimanya. Itu yang pertama," kata Yudi usai sidang tersebut.
Adapun sidang etik terhadap Yudi tersebut terkait dengan pernyataannya beberapa waktu soal pemberhentian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti.
"Bagi kami yang penting pembelaan yang dilakukan oleh Wadah Pegawai KPK berhasil, Mas Rossa masih tetap bekerja di KPK dan itulah yang terpenting bagi kami," ucap Yudi.
Ia menilai sanksi itu merupakan konsekuensinya akibat adanya laporan ke Dewas KPK.
Baca juga: Akademisi: Saatnya membangun KPK baru
"Bahwa yang penting Mas Rossa tetap bisa bekerja kembali di KPK. Masalah sanksi saya pikir itu adalah risiko yang harus saya terima, yang saya harus hadapi. Akan tetapi, setidaknya perjuangan membela pegawai KPK dari proses-proses yang tidak sesuai dengan prosedur kemudian perlindungan pegawai, itu bisa kami tetap lanjutkan advokasi-advokasinya," ujar Yudi.
Sebelumnya, Yudi menjalani sidang perdana pada tanggal 24 Agustus 2020 dengan dugaan penyebaran informasi tidak benar dan diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 Ayat (1) Huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Baca juga: KPK: Pengurangan vonis koruptor oleh MA perparah korupsi Indonesia
Yudi dianggap melanggar pasal tersebut karena memberitakan terkait dengan pemberhentian Kompol Rossa Purbo Bekti pada tnggal 5 Februari 2020.
Sebagai Ketua WP KPK, Yudi menilai wajib membela dan menyampaikan aspirasi pegawai sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga WP KPK, apalagi status Rossa adalah anggota WP KPK.
Berita Terkait
Eks penyidik KPK: 15 tersangka jadi hari kelam pemberantasan korupsi
Sabtu, 16 Maret 2024 11:22 Wib
Eks penyidik KPK: Pengganti Firli harus berprinsip non-intervensi
Sabtu, 30 Desember 2023 16:01 Wib
Aktivis: Penahanan Firli Bahuri jadi kado Harkodia 2023
Rabu, 6 Desember 2023 12:18 Wib
Aktivis: Firli tak punya alasan mangkir dari pemeriksaan tersangka
Kamis, 30 November 2023 14:05 Wib
Yudi Purnomo sebut konpers Firli Bahuri cuma pembelaan diri
Senin, 20 November 2023 14:49 Wib
Eks penyidik KPK: Kasus suap Wamenkumham harus cepat dituntaskan
Jumat, 10 November 2023 11:40 Wib
Konsumsi obat tertentu bisa menurunkan efektivitas pil KB
Kamis, 8 Desember 2022 14:03 Wib
Megawati ingatkan pentingnya pegang teguh bela negara
Rabu, 6 April 2022 10:57 Wib