Anggota DPRD soroti kebijakan Diknas mutasikan guru

id dprd oku, dprd ogan komering ulu, diknas oku, dinas pendidikan oku, guru

Anggota DPRD soroti kebijakan Diknas mutasikan guru

Gedung DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) (Foto:antarasumsel.com/15/Edo Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menyoroti kebijakan Dinas Pendidikan Nasional setempat melakukan mutasi sejumlah guru menjelang pelaksanaan ujian nasional beberapa waktu lalu.

Pada paripurna istimewa DPRD dalam rangka membahas/meneliti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun anggaran 2015 di Baturaja, Senin, Panitia Khusus (Pansus) I selaku mitra kerja Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) setempat menyoroti hal tersebut.

Bahkan, dalam evaluasi dan rekomendasi DPRD terhadap LKPj bupati yang dibacakan Sodri Tario, Pansus I meragukan profesionalitas mutasi para guru dilakukan Diknas OKU tersebut.

"Khusus bidang pendidikan, Pansus I meragukan profesionalitas mutasi para guru yang dilakukan Diknas setempat," katanya.

Ia menilai, mutasi tersebut kurang tepat karena berada di titik puncak pengantaran siswa untuk menghadapi ujian nasional (UN).

"Semestinya Diknas tahu saat mutasi tersebut kurang tepat karena berada di titik puncak pengantaran siswa untuk menghadapi UN, yang mana setiap guru bertanggung jawab untuk pelaksanaan UN," katanya.

Mutasi yang dilaksanakan tidak mentaati Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, menyatakan untuk Sekolah Menengah Atas dan sederajat sekarang menjadi wewenang pemprov termasuk bangunan dan aset lainnya.

"Pansus I menyarankan semoga hal ini dijadikan pelajaran dan tidak terjadi lagi di masa mendatang," katanya.

Sementara pernyataan senada disampaikan anggota Komisi I lainnya, dimana dikatakan bahwa menurut UU No 23 tahun 2014, kewenangan untuk sekolah menengah atas, baik guru, bangunan sekolah, siswa adalah pihak Propinsi.

"Ada belasan guru SMA dan SMP yang dimutasi menjelang UN beberapa waktu lalu, mestinya mereka menyadari bahwa bukan wewenang mereka memutasikan guru," ujarnya.

Karena itu Komisi I menilai ada "abuse of power" dilakukan Diknas OKU terhadap mutasi tersebut.

"Jadi ada `abuse of power` di sana, salah satunya mutasi guru SMA yang seharusnya bukan kewenangan kabupaten karena sudah jadi tanggungjawab propinsi," kata anggota Komisi I tersebut.

Kepala Diknas OKU, Mahyudin Helmi tidak bisa dimintai komentarnya mengenai evaluasi dan rekomendasi Pansus I tersebut.

Telepon selulernya tidak aktif saat dihubungi wartawan Senin tadi. Begitupun dengan pesan singkat (SMS) juga tidak dibalas.