Tiga mantan pejabat Ogan Komering Ulu ditahan terkait kasus kuburan

id kajati, kejati, penyedik, mantan pejabat oku ditahan, rutan pakjom korupsi

Tiga mantan pejabat Ogan Komering Ulu ditahan terkait  kasus kuburan

Kajati Sumsel T Suhaimi (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/16)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Tiga mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu ditahan Kejati Sumatera Selatan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang, sejak Selasa (12/4), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan.

Ketiga mantan pejabat tersebut yakni Kepala Dinas Sosial OKU Najamudin, mantan Sekda OKU, Umirtom dan mantan Asisten I Pemkab OKU, Ahmad Junaidi, serta pemilik lahan Hidirman, kata Kabag Humas dan Protokol Setda OKU melalui Kasubag Dokumentasi dan Pemberitaan, Dede Fernandez, di Baturaja, Rabu.

Ia menjelaskan, meskipun ketiga mantan pejabat itu ditahan, namun Pemkab OKU tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kita prihatin dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya.

Disinggung apakah ada bantuan hukum dari Pemda OKU untuk ketiga mantan pejabat tersebut, Dede belum bisa memastikan, karena sampai saat ini belum menerima informasi apakah akan ada bantuan hukum atau tidak. 

Sementara, beberapa hari sebelum penahanan, Kadinsos OKU Najamudin dan Staf Ahli Bupati Ahmad Junaidi sudah mengundurkan diri dari jabatannya. "Keduanya sudah mengundurkan diri sejak beberapa hari lalu, sebelum pelimpahan ke Kejati," kata Dede.

Najamudin, sehari sebelum pelimpahan saat dihubungi wartawan mengatakan siap mengikuti tahapan dan proses hukum yang berlaku.

Selain akan mengikuti tahapan dan proses hukum yang akan dijalani, Najamudin menyatakan siap untuk membeberkan secara jelas kasus pengadaan lahan kuburan yang menjeratnya ke persidangan. 

"Nanti akan kita beberkan dengan jelas dan tidak ada yang kita tutup tutupi di persidangN agar lebih terang benderang," tegasnya.

Sementara informasi di lapangan, Najamudin selaku Kadinsos OKU dan Ahmad Junaidi yang menjabat staf ahli bupati bidang pembangunan terhitung 6 April sudah mengundurkan diri dari jabatannya. Selanjutnya, bupati menunjuk pelaksana tugas (plt) di dua jabatan itu.

Selain itu, pantauan di lapangan, sejak dua hari pelimpahan berkas, Ahmad Junaidi sudah mengemas pakaian ke dalam tas yang akan dibawa ke Palembang. Namun sejak Senin (11/4), rumah Junaidi yang berada di RS Helindo terlihat sepi dari biasanya. Begitu juga dengan rumah mantan Sekda OKU, Umirtom, pagar rumah yang biasanya terbuka, namun sejak beberapa hari ini tertutup rapat dan terlihat sepi.

Sementara itu, Sekda OKU, Marwan Sobrie meminta masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu proses hukum yang sedang dijalani oleh empat tersangka kasus lahan kuburan tersebut. 

"Praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Saya pribadi berharap kepada keempat tersangka agar tabah dan sabar menjalani cobaan ini," katanya.

Sebelumnya, keempat tersangka telah memalsukan laporan proyek pengadaan tempat pemakaman umum (TPU) di Baturaja Timur tahun 2012 dengan harga lahan seolah-olah nilainya sama dengan anggaran digunakan, yakni senilai Rp6,1 miliar.

Lahan yang dibeli di dua lokasi yakni seluas 12,5 hektare dan 7 hektare yang diduga ada permainan hingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3,49 miliar.