KPU: penetapan hasil tiga pilkada masuk MK

id kpu sumsel, komisi pemilihan umum, sengketa hasil pemilu, Mahkamah Konstitusi, komisioner kpu sumsel, ahmad naafi

KPU: penetapan hasil tiga pilkada masuk MK

Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum, Pengawasan, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Ahmad Naafi (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah)

....Tiga daerah itu Musirawas, Ogan Ilir dan Ogan Komering Ulu tidak dapat menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, karena menunggu penetapan pasangan calon setelah putusan MK....
Palembang, (ANTARA Sumsel) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan menyatakan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU kabupaten di provinsi itu, tiga dipastikan masuk dalam sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Tiga daerah itu Musirawas, Ogan Ilir dan Ogan Komering Ulu tidak dapat menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, karena menunggu penetapan pasangan calon setelah putusan MK, kata Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum, Pengawasan, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Ahmad Naafi di Palembang, Senin.

Menurut dia, data yang dihimpun dari situs resmi MK, hingga Senin (21/12) hanya tiga kabupaten di Sumatera Selatan yang dipastikan diajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan pengajuan ke MK paling lambat dapat diajukan dalam tenggang waktu 3x24 jam sejak termohon yakni KPU kabupaten mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan. 

Dari tujuh kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada di Sumatera Selatan hanya KPU Kabupaten Musirawas yang melaksanakan penetapan rekapitulasi perolehan suara hasil pemilihan pada 17 Desember 2015, katanya.

Sementara enam KPU kabupaten lainnya, KPU Ogan Komering Ulu Timur, KPU Ogan Komering Ulu Selatan, KPU Ogan Komering Ulu, KPU Penukal Abab Lematang Ilir, KPU Musirawas Utara dan KPU Ogan Ilir melaksanakan penetapan pada 16 Desember 2015 sehingga telah melebihi waktu 3x24 jam bila permohonan tersebut masuk akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Ia menyatakan, KPU RI telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PAN.MK/12/2015 dan Nomor 110/PAN.MK/12/2015 tanggal 20 Desember 2015 tentang perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

"Memang diperoleh informasi tiga kabupaten sudah diajukan ke MK sehingga pleno untuk SK penetapan pasangan calon terpilih tiga kabupaten tersebut belum bisa dilaksanakan sembari menunggu putusan MK terhadap perkara yang diajukan," ujarnya.

Sementara, lanjutnya untuk penetapan pasangan calon terpilih di Kabupaten OKU Timur, OKU Selatan, Pali, Musirawas Utara, pasangan calon terpilih akan dilaksanakan Selasa (22/12) oleh KPU setempat.

Ia menuturkan, untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) ini akan didahului oleh pengajuan permohonan antara tanggal 18-21 Desember 2015, perbaikan permohonan 21-24 Desember 2015, verifikasi permohonan pemohon tanggal 24-27 Desember 2015 dan penyelesaian sengketa dan putusan tanggal 28 Desember 2015 sampai 12 Februari 2016.

"Permohonan yang diajukan dalam batas 3x24 jam ini tentu harus tepat sesuai dengan pengumuman yang dilakukan KPU kabupaten mengingat pada tanggal, hari, pukul berapa yang tercantum dalam SK rekapitulasi hasil perhitungan suara KPU kabupaten," jelasnya seraya menyampaikan permohonan akan berakhir hari ini sesuai waktu dalam SK KPU Kabupaten dalam waktu 3x24 jam.

Mengenai kesiapan KPU dalam menghadapi permohonan pemohon di MK, Ketua KPU Sumsel, Aspahani mengatakan, KPU di tujuh kabupaten sudah siap menghadapinya dan sudah disiapkan tim khusus baik di helpdesk KPU provinsi untuk mempersiapkan bukti-bukti, maupun melalui rapat koordinasi nasional perselisihan hasil pemilihan disiapkan oleh KPU RI dan telah menunjuk kuasa hukum untuk mempersiapkan menghadapi gugatan permohonan PHP.