Polres amankan dua tersangka pengguna sabu-sabu

id polres, polres mura

Polres amankan dua tersangka pengguna sabu-sabu

Polres Musirawas (FOTO ANTARA)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Polres Musirawas Sumatera Selatan, mengamankan dua tersangka diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Musirawas Utara.

Kedua tersangka itu adalah Za (44) warga Desa Muara Tiku dan Le (42) warga Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya, kata Kapolres Musirawas, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Narkoba AKP Forliamzons, Selasa.

Ia mengatakan, kedua tersangka itu dibekuk akhir pekan lalu setelah mendapat informasi dari warga sekitarnya bahwa keduanya adalah pengguna sabu-sabu dan sebagai pengecer kepada pelanggan.

Setelah mendapat informasi itu petugas langsung meluncur ke lokasi sasaran untuk menyelidiki kebenarannya dan ternyata saat digerbek, petugas mengamankan dua tersangka, meskipun melakukan perlawanan dan akan membuang barang bukti.

Berkat kesigapan aparat mengamankan dua tersangka tersebut dan langsung menggeledah rumah tersangka dan menemukan beberapa barang bukti.

Barang bukti yang ditemukan itu antara lain satu paket sabu-sabu ukuran sedang seharga RP2,5 juta, sepuluh paket sabu-sabu ukuran kecil senilai Rp3 juta, dua unit timbangan digital, satu bong dan pirex, tujuh ball plastik klip, tiga unit telepon genggam , empat skop dari plastik dan dua unit korek api gas.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Musirawas untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, ujarnya.

Informasi dihimpun dari masyarakat di Kabupaten Musirawas Utara menyebutkan praktik jual beli narkoba jenis sabu-sabu dan lainnya itu makin marak setelah krisis ekonomi melanda warga setempat akhir-akhir ini.

Biasanya warga mendapatkan penghasilan dari menyadap karet dan kebun kelapa sawit, namun belakangan ini harga kedua komoditas perkebunan itu anjlok, sehingga terpaksa mencari uang dengan mudah adalah mengedarkan barang haram tersebut.