Oknum notaris divonis dua tahun

id hukum

Oknum notaris divonis dua tahun

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

...Terdakwa sudah ditetapkan menjadi tahanan di rumah tahanan, namun mengapa masih memakai status tahanan kota,...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Salah seorang oknum notaris divonis hukuman pindana penjara selama dua tahun oleh majelis Pengadilan Negeri Palembang setelah terbukti melanggar pasal 378 KUHP atas tindakan penipuan terhadap korbannya.
    
"Terdakwa Makawi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 KUHP sehingga majelis menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara, dan memerintahkan terdakwa ditahan didalam rumah tahanan negara," ujar ketua majelis hakim yang diketuai Binsar Gultom, Rabu.
    
Setelah persidangan, terdakwa ternyata tidak ditahan melainkan berstatus tahanan kota.
    
Kenyataan ini membuat korban yang melaporkan terdakwa ke polisi, Raden akan melapor ke Kejaksaan Agung (Kejanggung).
    
"Terdakwa sudah ditetapkan menjadi tahanan di rumah tahanan, namun mengapa masih memakai status tahanan kota," kata Raden.
    
Sebelumnya, persidangan Makawi sempat tertunda hingga empat kali ketika agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Abdul Aziz.
    
JPU menjerat terdakwa Makawi dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur pada pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
    
Hal itu lantaran terdakwa menipu korban Raden sebesar Rp300 juta untuk pembayaran satu unit ruko di kawasan sekip, Palembang.
    
Terdakwa menggelapkan uang itu, sehingga berujung dengan laporan ke polisi.