Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp9,475 miliar dari tersangka dugaan korupsi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat kerja Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor PT Pos Indonesia (Persero) tahun 2012-2013.
"Uang itu disita dari tersangka EC, Direktur PT Datindo Infonet Prima," Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Selasa.
Selanjutnya uang itu dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung pada Bank BRI.
Kejagung juga sudah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pos Indonesia, Budi Setiawan, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat layanan informasi dan komunikasi PT Pos Indonesia tahun anggaran 2013.
Penetapan tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti permulaan keterlibatannya Dirut Pt Pos Indonesia dalam kasus itu.
Penetapan Budi Setiawan sebagai tersangka sesuai Sprindik: 100/F.2/Fd.1/10/2014 tanggal 21 Oktober 2014
Kejagung pada awal September 2014 telah menyita sejumlah alat Portable Data Terminal (PDT) atau alat layanan informasi dan komunikasi dari PT Kantor Pos Besar Area IV Jakarta.
"Alat yang disita mencapai 1.650 unit. Termasuk penggeledahan di kantor pos pusat di Bandung," ujarnya.
Dikatakannya, alat tersebut merupakan alat yang digunakan petugas di lapangan untuk memudahkan kontrol pengantaran barang.
Pada kenyataannya, kata dia, alat tersebut tidak berfungsi alias tidak bisa dipakai hingga negara mengalami kerugian mencapai Rp10,5 miliar.
Berita Terkait
Polres OKU Timur sediakan area istirahat bagi pemudik
Senin, 8 April 2024 18:08 Wib
Dishub Palembang buka tiga pos pengamanan angkutan Lebaran
Minggu, 7 April 2024 2:53 Wib
Polres OKU Timur tempatkan Pospam di perbatasan Lampung
Kamis, 4 April 2024 23:55 Wib
Kemenkes siapkan 15 ribu lebih faskes guna antisipasi saat mudik
Kamis, 4 April 2024 11:40 Wib
Polres OKU dirikan tujuh pos Operasi Ketupat Musi 2024
Rabu, 3 April 2024 22:16 Wib
Polisi dirikan 92 pos pada Operasi Ketupat Musi 2024 di Sumsel
Jumat, 29 Maret 2024 18:13 Wib
Polairud dalami kasus bandar sabu wilayah perairan Sungai Baung
Sabtu, 23 Maret 2024 1:05 Wib
Pos Palembang promo khusus pengiriman pempek selama Ramadhan
Kamis, 14 Maret 2024 23:31 Wib