Kejati nyatakan KUHP acuan keputusan pengembalian berkas

id eddy yusuf, korupsi bansos oku, Kejati nyatakan KUHP acuan setiap keputusan pengembalian berkas

Kejati nyatakan KUHP acuan keputusan pengembalian berkas

Mantan Wakil Gubernur Eddy Yusuf memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang kasus dugaan kasus korupsi bantuan sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan tersangka Samsir Djalib dan Sugeng pada 2013.(Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly)

"Jaksa Penutut Umum yang ditunjuk saat ini sedang bekerja untuk menemukan syarat materil dan formil mengajukan seorang untuk diadili di pengadilan...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi acuan setiap keputusan pengembalian berkas penyidikan yang telah dilimpahkan ke kepolisian.

"Jika berkas yang diserahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 143 KUHP, maka mau tidak mau akan ada pengembalian untuk minta dilengkapi," kata Ketua Bidang Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Mulyadi di Palembang, Minggu.

Pernyataan itu, terkait pengembalian berkas tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf sebanyak dua kali ke Polda Sumsel.

Kini, berkas tersebut telah dilimpahkan kembali ke Kejati untuk ketiga kalinya dan akan diambil kesimpulan pada Senin (3/2), setelah menjalani proses penelitian selama 14 hari oleh pihak Kejati.

"Jaksa Penutut Umum yang ditunjuk saat ini sedang bekerja untuk menemukan syarat materil dan formil mengajukan seorang untuk diadili di pengadilan. Jika terpenuhi tentunya tidak akan ada pengembalian berkas, demikian pula sebaliknya karena buat apa menuntut kalau pada akhirnya diputuskan bebas oleh majelis hakim," katanya.

Terkait pelimpahan berkas sebanyak tiga kali, menurutnya tidak dapat dipermasalahkan, mengingat belum ada aturan perundang-undangan yang membatasinya.

"Jadi masalah bolak-balik berkas ini tidak ada aturan yang membatasinya, artinya biarpun sampai berkali-kali tidak ada pelanggaran hukum di sini," ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya senantiasa berpegang dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menanggani suatu perkara.

Hal itu juga diterapkan terhadap perkara yang ditanggani oleh penyidik kejaksaan sendiri.

"Jangan dikira untuk berkas yang diselidiki oleh penyidik kejaksaan tidak ada bolak-balik berkas dari jaksa penuntut umum, contohnya kasus korupsi Dinas Kebersihan Kota Palembang. Sama sekali tidak ada perbedaan antara kasus yang ditangani Polda dan Kejaksaan, semuanya sama mengacu pada KUHP," katanya.

Eddy Yusuf ditetapkan Polda Sumsel sebagai tersangka sejak 26 Februari 2013, setelah aparat kepolisian mengembangkan fakta-fakta terungkap di persidangan pada kasus serupa yang telah menjerat enam orang.

Keenam orang yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palembang itu merupakan bawahan Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi (wakil bupati) ketika menjabat sebagai orang nomor satu dan dua di Kabupaten OKU.

Kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial itu mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3 miliar dari total proyek Rp13 miliar.