Palembang (ANTARA Sumsel) - Hasil pemilihan kepala daerah bupati-wakil Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan agaknya bermasalah, karena penetapan pasangan terpilih Yan Anton Ferdian-SA Supriono oleh Komisi Pemilihan Umum setempat, 12 Juni 2013 dipersoalkan oleh lima pasangan calon lainnya.
Lima pasangan calon bupati-wakil Bupati Banyuasin, Agus Saputra-Sugeng (2), H Hazuar Badui-Agus Sutikno (3), H Arkoni-Hj Nurmala Dewi (4), H Askolani-Idasril (5) dan H Slamet-Syamsuri (6) melalui kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah di Palembang, Jumat menyatakan akan menggugat keputusan KPU Banyuasin itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia juga mempersoalkan, pengalihan lokasi rekapitulasi suara dari aula Mapolres Banyuasin ke kantor KPU Sumatera Selatan di Kota Palembang.
Ia menuturkan, setelah selesai rekapitulasi suara pilkada gubernur-wakil gubernur Sumsel, KPU Banyuasin menunda rekapitulasi suara pilkada bupati-wakil bupati Banyuasin sampai batas waktu tidak ditentukan.
Kemudian tiba-tiba mereka melakukan rekapitulasi suara pilkada Banyuasin di kantor KPU Sumsel tanpa pemberitahuan ke saksi pasangan calon lainnya, lalu ada apa ini, katanya.
Ia mengatakan, dalam gugatan yang akan dilayangkan itu bukan hasil perolehan suara, tetapi persoalan meminta MK untuk melakukan pilkada ulang di Banyuasin.
Ia menuturkan, selain menggugat ke MK, dirinya atas nama kliennya juga akan melaporkan komisioner KPU Banyuasin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mengenai kapan gugatan itu akan disampaikan, ia menyatakan, masih menunggu salinan dua surat keputusan (SK) dari KPU Banyuasin.
"Sampai saat ini, salinan SK tentang hasil rekapitulasi suara dan SK tentang penetapan pasangan terpilih belum diterima klien kami, sehingga belum bisa mengajukan gugatan," paparnya.
Sesuai aturan KPU harus memberikan salinan putusan SK itu kepada pasangan calon lainnya.
Sampai saat ini, salinan itu belum ada sehingga tidak bisa dikatakan melebihi batas waktu, ujarnya.
Ia yakin, dengan bukti-bukti yang mereka miliki, majelis hakim MK akan mengabulkan gugatan tersebut.
Sebelumnya KPU Banyuasin sudah melakukan rekapitulasi suara pilkada bupati-wakil bupati Banyuasin di kantor KPU Sumsel pada 12 Juni 2013.
Ketua KPU Banyuasin Yusarla ketika mau dikonfirmasi terkait persoalan itu tidak mengangkat telepon hingga berita ini diturunkan.
Berita Terkait
KASN mengingatkan ASN tak terlibat politik praktis pada Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 23:35 Wib
Diskusi TSC II akan kupas fenomena politik jelang Pilkada
Rabu, 24 April 2024 13:48 Wib
Sejumlah parpol membuka penjaringan bakal calon Pilkada Palembang 2024
Senin, 22 April 2024 22:19 Wib
Tim Mawardi-Harno ambil formulir pendaftaran Pilkada Sumsel 2024 di PAN
Senin, 22 April 2024 22:18 Wib
KPU OKU Timur mulai tahapan Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 9:45 Wib
Dedi Mulyadi sebut sudah jadi "gubernur urang lembur"
Minggu, 21 April 2024 5:23 Wib
Ketua parpol di Palembang intensif bangun komunikasi hadapi pilkada
Kamis, 18 April 2024 20:53 Wib
Bupati OKU Selatan benarkan buka komunikasi maju Pilgub Sumsel 2024
Senin, 15 April 2024 16:40 Wib