Pemkot dispensasi pemasangan baliho Pilkada

id baliho, tak berizin diturunkan

Pemkot dispensasi pemasangan baliho Pilkada

Baliho (Antarasumsel.com/13/Nila Fuadi)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemkot Palembang melalui Dinas Tata Kota setempat mendispensasi pemasangan baliho atau spanduk pada sejumlah lokasi, selama masa kampanye pilkada Gubernur Sumatera Selatan.

Sekretaris Dinas Tata Kota Palembang, Raden Wijaya, Selasa mengatakan selama berlangsung kampanye pilkada gubernur pihaknya memberi kelonggaran pada pemasangan baliho dan spanduk.

"Asal tidak menyalahi aturan maka pemasangan alat kampanye tersebut disilahkan saja," katanya.

Menurut dia, sejumlah kawasan yang dilarang memasang baliho dan spanduk, seperti Jalan Sudirman dan Jalan Kapten A Rivai tetap tidak ada pengecualian.

Dispensasi atau kelonggaran berlaku bagi semua pasangan peserta pilkada tanpa ada keistimewaan.

Ia mengatakan, kelonggaran pemasangan baliho dan spanduk tersebut berlangsung 20 Mei sampai 2 Juni atau saat kampanye berlangsung.

Setelah melewati masa kampanye petugas akan membersihkan baliho, spanduk maupun poster untuk mengembalikan keindahan dan kebersihan kota.

Dia menjelaskan, dispensasi tersebut sebagai bentuk dukungan pihaknya terhadap berlangsungnya pilkada gubernur.

Karena itu, pemasangan baliho dan spanduk dibiarkan asal tidak di lokasi yang memang area komersial.

Sementara anggota DPD asal Sumatera Selatan, Asmawati mengatakan kelonggaran pemasangan alat kampanye oleh pemkot setempat tentunya patut dihargai.

Namun, ketika habis masa kampanye Palembang benar-benar harus kembali seperti sebelumnya agar tetap indah dan bersih, katanya.

Dia menambahkan, telah meminta penjelasan ke KPU terkait dengan kebijakan dispensasi tersebut.

Dispensasi pemasangan spanduk dan baliho tersebut berlaku pada empat pasangan peserta pilkada gubernur setempat yang pencoblosan berlangsung, Kamis (6/6).