Kelima komisioner Komisi Pemilihan Umum Palembang dari kiri ke kanan : Yetty Oktarini, Abdul Malik, Syafarudin, Alex Barzili dan Eftiyani sebagai terdakwa mendengarkan dakwaan pada sidang perdana dugaan pidana Pemilu Palembang di Pengadilan Negeri Klas I Palembang,Sumsel, Jumat (5/7/2019). Sidang perdana dugaan pidana pemilu oleh KPU Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan terkait tindak pidana Pemilu sesuai pasal pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga. Antaranews Sumsel/Feny Selly/UJ/19