Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menyerahkan berkas perkara tindak pidana korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan setempat guna diproses lebih lanjut.
"Berkas perkara yang diserahkan ke JPU ini merupakan tahap kedua," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Yerry Tri Mulyawan di Baturaja, Rabu.
Dia mengatakan, Tim Penyidik Kejari OKU telah merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi anggaran belanja barang dan jasa di Kantor BPBD Kabupaten OKU.
"Berkas perkara sudah lengkap. Kasus korupsi di BPBD OKU ini segera disidangkan," tegasnya.
Setelah berkas kasus ini diserahkan ke JPU, kata dia, proses selanjutnya yaitu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan.
"Berkas yang diserahkan ini akan diproses selama 20 hari kedepan untuk JPU mempersiapkan berkas-berkas penuntutan," tegasnya.
Berita Terkait
Menantiaksi nyata komitmen Prabowo "menghabisi" korupsi
Jumat, 8 November 2024 11:19 Wib
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kabur, KPK cari ke sejumlah lokasi
Kamis, 7 November 2024 10:55 Wib
Menanti sepak terjang Kortastipidkor perkuat pemberantasan korupsi
Kamis, 7 November 2024 9:55 Wib
KPK terbitkan surat penangkapan terhadap Sahbirin Noor
Rabu, 6 November 2024 15:05 Wib
Kejati Sumsel tetapkan eks Dirjen Perkeretaapian sebagai tersangka
Rabu, 6 November 2024 9:49 Wib
Kumpulkan 1,5 juta dolar AS, di persidangan Harvey paparkan perannya
Selasa, 5 November 2024 7:15 Wib
Kejagungtetapkan eks Dirjen KA Prasetyo tersangka korupsi
Senin, 4 November 2024 13:25 Wib
Prabowo minta akui kekurangan Indonesia agar bisa diperbaiki
Minggu, 3 November 2024 18:19 Wib