Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah berbasis kinerja.
Sesuai dengan Pasal 146 UU HKPD, kata Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai daerah, di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah (TKD) maksimal sebesar 30 persen dari total belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa belanja pegawai daerah tersebut termasuk di dalamnya aparatur sipil negara (ASN), kepala daerah, dan anggota DPRD.
Dalam hal persentase belanja tersebut telah melebihi 30 persen, lanjut dia, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 tahun terhitung sejak tanggal UU HKPD diundangkan.
"Dalam hal daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi belanja daerah tersebut, daerah dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya," kata Maurits.
Berita Terkait
Ario Bayuhingga Nirina Zubir masuk ke dalam daftar nominasi FFI 2024
Rabu, 20 November 2024 17:01 Wib
Kopi terbaik Indonesia ambil bagian dalam pameran kopi di Taiwan
Selasa, 19 November 2024 17:12 Wib
Polisi amankan empat orang dalam pengrusakan gelper
Selasa, 19 November 2024 12:44 Wib
Orang tua perlu kritis dalam menyaring isu kesehatan di media sosial
Senin, 18 November 2024 16:12 Wib
Langkah-langkah inspeksi untuk menghindari rem blong dalam perjalanan
Senin, 18 November 2024 9:37 Wib
Unja minta alumni berkontribusi dalam pengembangan kampus
Sabtu, 16 November 2024 21:59 Wib
Dokter: Air minum dalam kemasan tidak menyebabkan kemandulan pria
Sabtu, 16 November 2024 13:02 Wib
Kejari OKU beri pendampingan hukum dalam penanganan sengketa Pilkada 2024
Jumat, 15 November 2024 7:39 Wib