Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah berbasis kinerja.
Sesuai dengan Pasal 146 UU HKPD, kata Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai daerah, di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah (TKD) maksimal sebesar 30 persen dari total belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa belanja pegawai daerah tersebut termasuk di dalamnya aparatur sipil negara (ASN), kepala daerah, dan anggota DPRD.
Dalam hal persentase belanja tersebut telah melebihi 30 persen, lanjut dia, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 tahun terhitung sejak tanggal UU HKPD diundangkan.
"Dalam hal daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi belanja daerah tersebut, daerah dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya," kata Maurits.
Berita Terkait
Santan dalam masakan Minang: Risiko kolesterol atau justru sehat?
Rabu, 4 Desember 2024 16:51 Wib
Cholil Nafis tekankan pentingnya jaga lisan dalam komunikasi publik
Rabu, 4 Desember 2024 11:22 Wib
KPK: Wewenang usut korupsi militer tegaskan kesetaraan dalam hukum
Senin, 2 Desember 2024 14:59 Wib
Meredam ujaran kebencian dalam pilkada
Rabu, 27 November 2024 16:38 Wib
Pep enggan salahkan Haaland dalam rentetan kekalahanManchester City
Selasa, 26 November 2024 13:53 Wib
Mengenal inovasi medis dalam prosedur transplantasi ginjal
Selasa, 26 November 2024 12:23 Wib
Tiga menteri teken SKB percepat pembangunan 3 juta rumah MBR
Senin, 25 November 2024 16:34 Wib
Mendagriminta Bawaslu tindak tegas ASN yang tidak netral di Pilkada
Senin, 25 November 2024 14:17 Wib