Kemendagri dorong pemda beri insentif retribusi daerah basiskinerja

id Kementerian Dalam Negeri,Horas Maurits Panjaitan,Pemda,Pajak daerah

Kemendagri dorong pemda beri insentif retribusi daerah basiskinerja

Plh. Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan. ANTARA/HO-Puspen Kemendagri

Sejalan dengan itu, dia juga membahas pentingnya pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Ia mendorong pemda untuk memberikan insentif sebagai tambahan penghasilan bagi instansi pemungut pajak dan retribusi yang mencapai kinerja tertentu.

Implementasi kebijakan ini, menurut dia, penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance), terutama dalam menggali dan mengelola potensi pajak dan retribusi.

Sesuai dengan Pasal 104 UU HKPD, instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Pemberian insentif ditetapkan melalui APBD dengan mempedomani ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif.

Selain itu, Maurits juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya mengawal kebijakan opsen yang mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025 agar berjalan dengan baik.

Menurut dia, sudah ada beberapa langkah yang telah diambil, di antaranya melalui penerbitan sejumlah beleid. Pertama, Surat Ditjen Bina Keuda Nomor 900.1.13.1/9792/Keuda tanggal 1 Juli 2024 perihal Sinergi Pemungutan Opsen.

Kedua, Surat Ditjen Bina Keuda Nomor 900.1.13.1/14384/Keuda tanggal 4 September 2024 perihal Percepatan Sinergi Pemungutan Opsen.

"Ketiga, Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/17525/Keuda tanggal 15 Oktober 2024 perihal Persiapan Implementasi Opsen Pajak Daerah Tahun 2025," pungkas Maurits.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendagri dorong pemda beri insentif retribusi daerah basis kinerja