Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017—2023.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini, setelah pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, penyidik menetapkan PB sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu.
Dijelaskan pula bahwa mulanya Prasetyo ditangkap di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada pukul 12.35 WIB lantaran mangkir ketika beberapa kali dipanggil sebagai saksi.
"Penangkapan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI yang tergabung dalam satgas bersama dengan penyidik pada Jampidsus," ucapnya.
Abdul Qohar menuturkan bahwa pada tahun 2017—2023 Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan melaksanakan pembangunan jalan kereta api Transsumatera yang salah satunya adalah pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, Prasetyo selaku Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016—2017 memerintahkan terdakwa Nur Setiawan Sidik (NSS) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket dan meminta kepada NSS untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender atau lelang.
Berita Terkait
KPK persilakan pejabat pemda buat laporan jika diperas saat pilkada
Senin, 2 Desember 2024 16:23 Wib
KPK: Wewenang usut korupsi militer tegaskan kesetaraan dalam hukum
Senin, 2 Desember 2024 14:59 Wib
Kejagung periksa pejabat bea cukai terkait kasus impor gula
Jumat, 29 November 2024 11:02 Wib
TubagusChaeri Wardana mangkir lagi panggilan kasus Sport Center
Jumat, 29 November 2024 9:56 Wib
Penyerahan barang bukti tahap II uang Rp22,5 miliar kasus korupsi pembangunan LRT Sumsel
Kamis, 28 November 2024 20:16 Wib
Presiden Prabowo beri peringatan: Korupsi harus berhenti di Indonesia
Kamis, 28 November 2024 19:56 Wib
Kejati limpahkan barang bukti Rp22 miliar kasus LRT Sumsel
Kamis, 28 November 2024 16:36 Wib
Majelis hakim: Kerugian negara di kasus KAI capai Rp562,51 miliar
Senin, 25 November 2024 22:23 Wib