Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa bantuan alat mesin pertanian (alsintan) diberikan gratis tanpa pungutan biaya, dan masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan pungutan liar terkait bantuan tersebut.
"Kementan menegaskan, segala bentuk bantuan alsintan yang diberikan kepada kelompok penerima bantuan merupakan gratis tanpa ada pungutan biaya apapun dan tidak untuk diperjualbelikan," kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Andi Nur Alam Syah dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Dia menyampaikan bahwa bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat petani (Poktan/Gapoktan/UPJA) dan Brigade dinas lingkup pertanian provinsi/kabupaten/kota.
Kementan turut menanggapi pemberitaan sejumlah petani penerima bantuan alsintan di Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, yang mengaku dimintai Rp3 juta agar bisa mendapatkan hand traktor dari Kementerian Pertanian.
Andi menegaskan, Kementan tidak bertanggung jawab atas konsekuensi hukum yang diakibatkan apabila ada pihak/oknum melakukan pungutan dan memperjualbelikan bantuan alsintan tersebut.
"Bila ada biaya tebus atau semacamnya, itu adalah perbuatan oknum. Petani apabila mempunyai informasi adanya pungutan liar (pungli) terkait alsintan, diharapkan melaporkan ke pihak yang berwenang," kata Andi.
Andi menjelaskan, semua sumber pembiayaan alsintan sudah diatur dalam Pedoman Umum Bantuan alsintan sejak 2015.
Berita Terkait
BPBD OKU Selatan kerahkan alat berat untuk timbun jalan amblas
Selasa, 19 November 2024 21:38 Wib
BPBD OKU Selatan bersihkan longsor di jalan Desa Talang Duku
Selasa, 19 November 2024 17:05 Wib
Bahan baku obat-obatan di Indonesia masih tergantung dari impor
Selasa, 19 November 2024 15:39 Wib
Menkop: Koperasi dapat jadi alat tuntaskan kemiskinan
Selasa, 12 November 2024 13:40 Wib
BMKG butuh Lidar pantau keakuratan sebaran abu vulkanik di bandara
Sabtu, 9 November 2024 15:38 Wib
Rumah Limas di gambar uang Rp10.000 itu
Minggu, 6 Oktober 2024 14:56 Wib
Memorabilia Uang Rp10.000 tahun emisi 2005, keberadaanya masih berlaku untuk alat pembayaran
Jumat, 4 Oktober 2024 1:15 Wib
BKKBN Sumsel sosialisasi penggunaan alat kontrasepsi ke pelajar
Kamis, 26 September 2024 9:52 Wib