Korban dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tunggu putusan DKPP RI
Ia juga menjelaskan bahwa persidangan dapat berlangsung cepat atau tidak seperti persidangan pertama yang berdurasi sekitar delapan jam karena DKPP dinilai telah memahami kasus tersebut.
"Kalau sekarang kan mereka (DKPP, red.) sudah mengerti ceritanya. Mereka sudah tahu apa yang di-follow up. Jadi, mereka langsung teknis, Sekjen bener enggak begitu? Sekjen-nya juga banyak yang heran juga dengan perilaku ketuanya (Hasyim, red.)," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut Kuasa Hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Kemudian, Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Korban dugaan asusila Hasyim Asy'ari menunggu putusan DKPP RI
"Kalau sekarang kan mereka (DKPP, red.) sudah mengerti ceritanya. Mereka sudah tahu apa yang di-follow up. Jadi, mereka langsung teknis, Sekjen bener enggak begitu? Sekjen-nya juga banyak yang heran juga dengan perilaku ketuanya (Hasyim, red.)," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut Kuasa Hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Kemudian, Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Korban dugaan asusila Hasyim Asy'ari menunggu putusan DKPP RI