Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan menetapkan tiga zona kampanye untuk peserta Pilkada 2024.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara Handoko di Palembang, Jumat, mengatakan pembagian zona kampanye untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan sehingga berlangsung aman, lancar, dan tertib.
Dalam Keputusan KPU 126/2024, zona I meliputi Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Timur.
Kemudian, zona II di wilayah Kota Prabumulih dan Pagar Alam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, Lahat dan Empat Lawang.
Lalu, zona III meliputi Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara (Muratara).
“Setiap paslon akan melakukan 7 kali kampanye pada tiap zona yang digelar 25 September-23 November 2024,” katanya.
Ia menjelaskan wilayah yang dibagi dalam zona kampanye itu menyesuaikan dengan kondisi geografis yang letaknya tidak berjauhan. Sehingga para paslon bisa memaksimalkan waktu kampanyenya.
"Waktu kampanye untuk setiap zona selama 3 hari, para paslon bisa menentukan sendiri lokasi sesuai dengan wilayah yang ditetapkan. Pembagian zona terpisah agar pelaksanaan kampanye berlangsung lancar, aman dan tertib," jelasnya.
Ia mencontohkan pada masa kampanye 25-27 September Paslon 1 Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) berada di zona I. Sedangkan Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (ERA) di zona III dan Mawardi Yahya-RA Anita Noetinghati zona II. Setelahnya diatur kembali pada 28-30 September Paslon HDCU di zona II, ERA zona I dan Matahati zona III dan seterusnya.
Sedangkan, untuk rapat umum atau kampanye akbar, KPU Sumsel hanya menetapkan 2 kali sepanjang masa kampanye 25 September-23 November 2024. Untuk penentuan lokasi kampanye akbar ditentukan sendiri oleh paslon.
Dalam kampanye akbar itu, di atur waktu pelaksanaan mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB. Lokasi pelaksanaan yang diperbolehkan seperti lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya serta memperhatikan daya tampung tempat kegiatan.
"Rapat umum dilakukan paling banyak dua kali untuk masing-masing paslon. Mereka yang menentukan lokasi dimana untuk melakukan kampanye akbar itu tapi sesuai dengan mekanisme zona yang telah ditetapkan," kata Handoko.
Berita Terkait
Kemendagri: Penghematan anggaran pilkada dipilih DPRD perludi kaji
Rabu, 18 Desember 2024 17:25 Wib
Pengamat: Pilkada lewat DPRD tidak jamin kurangi biaya politik
Rabu, 18 Desember 2024 14:47 Wib
Partai Demokrat respon wacana kepala daerah dipilih DPRD
Rabu, 18 Desember 2024 9:43 Wib
KPU Sumsel sebut sembilan daerah di Sumsel ajukan sengketa pilkada ke MK
Kamis, 12 Desember 2024 8:35 Wib
DKPP periksa dugaan pelanggaran kode etik penyelanggara di Sumsel
Selasa, 10 Desember 2024 20:57 Wib
Pemkab OKI siapkansyarat administrasi pelantikan bupati terpilih
Selasa, 10 Desember 2024 9:56 Wib
Helmi Hasan-Mian unggul di Pilgub Bengkulu
Sabtu, 7 Desember 2024 22:00 Wib
Patroli Cipta Kondisi Polres OKU tetap mobile pascapilkada
Sabtu, 7 Desember 2024 19:30 Wib