Polisi tangkap tersangka ancam korban dengan video asusila ibunya

id Polda Metro Jaya,Ditreskrimsus,Video asusila,Pengancaman

Polisi tangkap tersangka ancam korban dengan video asusila ibunya

Tersangka berinisial AGP yang melakukan pengancaman terhadap korban melalui video asusila ibunya, Jumat (30/8/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap tersangka AGP (37) yang mengancam korban berinisial CW (29) untuk mengirimkan sejumlah uang yang jika tidak dilaksanakan video asusila pelaku (tersangka) bersama ibu korban akan disebarluaskan.

Pelaku mengaku video tersebut direkam pada Mei 2024 di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Pada Jumat (30/8) tim sidik dari Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik (online) tindak pidana pornografi, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
 
Ade Safri menjelaskan kasus tersebut bermula saat pelapor menerima kiriman konten foto dan video dari sebuah nomor yang isinya berupa foto dan video yang bermuatan asusila (adegan seksual yang diduga dilakukan oleh ibu pelapor dengan terlapor atau tersangka).
 
"Kemudian terlapor atau tersangka melakukan pengancaman akan menyebarluaskan foto dan video yang bermuatan asusila tersebut, jika tidak diberikan uang sebesar Rp1 juta, " katanya.
 
Karena merasa terancam, pelapor kemudian mengirimkan uang sebesar Rp200 ribu ke rekening bank atas nama tersangka AGP. Namun tersangka kembali mengancam korban jika tidak mengirimkan kembali kekurangan uang yang diminta oleh tersangka.